BandungPunyaBerita. Com, Jakarta – Barisan Ksatria Nusantara (BKN) resmi melaporkan akun @hnirankara ke Polda Metro Jaya pada Rabu siang (12/2). Pemilik akun tersebut, yang diketahui bernama Hara Nirankara, diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dengan menuduh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) “melacurkan agama Islam.” Selain itu, dalam unggahan yang menampilkan foto Kiai Said Aqil Siradj, terdapat tulisan “Goblok Berjamaah.”
Gus Rofi, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), menilai unggahan tersebut sebagai fitnah yang keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, pihaknya menuntut tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
“Tidak ada kata maaf. Sekalipun pelaku nantinya mengakui kesalahan dan berharap damai, proses hukum tetap harus berjalan,” tegas Cak Ofi.
Menurutnya, media sosial seharusnya digunakan secara bijak. BKN sendiri tidak menolak kritik, namun kritik harus disampaikan dengan cara yang baik dan tidak bersifat menghina atau memecah belah.
“Karena itu, bagi siapa pun yang tidak berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan merugikan pihak lain, perlu diberikan efek jera demi terciptanya keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat,” lanjutnya.
Sengaja Menghujat
Setelah mempelajari akun @hnirankara, Cak Ofi menilai unggahan tersebut jelas melanggar hukum. Dalam unggahan tersebut, nama penulis—Hara Nirankara—tertera secara gamblang bersama tuduhan terhadap PBNU dan tulisan yang menghina Kiai Said Aqil Siradj.
“Kami sudah resmi melaporkan Mas Hara. Jadi, bersiaplah untuk berurusan dengan hukum. Kami sangat berharap Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya memberi perhatian khusus pada kasus ini,” papar Cak Ofi.
Laporan polisi yang tercatat dengan nomor: STTLP/B/1000/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA diajukan oleh Nur Shollah, kuasa hukum BKN. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, dengan terlapor akun @hnirankara yang memposting ujaran kebencian. Unggahan tersebut berisi tulisan: “Jokowi Sang Pelacur Demokrasi, Ketika PBNU Melacurkan Agama Islam,” serta “Goblok Berjamaah” yang disertai dengan foto Kiai Said Aqil Siradj. Kasus ini dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran hukum sesuai Pasal 28 juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Menurut Cak Ofi, ujaran kebencian yang bersifat memecah belah umat tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil demi menjaga marwah dan nama baik para alim ulama, termasuk Kiai Said Aqil Siradj yang merupakan tokoh besar di NU.
“BKN sebagai warga Nahdliyin merasa terhina dan tersudutkan akibat unggahan akun @hnirankara. Mas Hara secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian. Karena itu, semua pihak kini merapatkan barisan dan mendukung langkah hukum yang kami tempuh,” pungkas Cak Ofi. (PR)
Editor: Beny