Pelanggaran,Telah Menjabat 2 Periode di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tetapi Bisa Lolos, Keabsahan Dipertanyakan Anggota Komisi I DPRD Jabar

- Penulis Berita

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang Kota Bandung, Rabu (26/2/2025).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang Kota Bandung, Rabu (26/2/2025).

BandungPunyaBerita. Com, Kota Bandung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang pertanyakan keabsahan keputusan yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya bisa lolos di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Pasalnya, hal itu disinyalir telah melanggar secara aturan yang telah ditetapkan Lembaga formal.
Padahal syarat calon kepala daerah sudah jelas salah satunya disebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Selain itu disebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur -wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama.

“Saya sedikit kaget dan heran, kenapa prosesnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya sudah bisa diketahui pelanggaran tersebut di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kalau salah satu pasangan calon tidak layak,“ kata Rafael Situmorang, Kota Bandung, Rabu (26/2/2025).

Rafael menambahkan untuk anggaran pelaksanaan PSU itu sendiri pasti dari Pemprov Jabar, karena kalau APBD Kabupaten Tasikmalaya dari mana anggarannya.
Untuk diketahui dari sebelas daerah yang harus melaksanakan PSU salah satunya ada Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2/2025) dengan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab Tasikmalaya.*

Berita Terkait

Awas Kejahatan Perbankan, Dedi Mulyadi Ajak Masyarakat Kompak Berantas Bank Emok, Kosipa serta Pinjol Ilegal
Hati- hati Beredar Video Provokatif dan Menyesatkan dari Akun Palsu Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Iwan Suryawan Soroti Pembangunan SMPN dan SMAN Bogor yang Kerap Menjadi Polemik di Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Sebut Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Bogor Terkait Anggaran Pembangunan Agar Tepat Sasaran
Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2025 – 2030 Resmi Diumumkan Ketua Umum Partai Demokrat AHY
Rapat Paripurna DPRD Jabar Tentang Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2024
Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Hingga 6 Juni 2025 Pembayaran Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Gratis !
Fenomena Kekerasan Pada Anak Masih Terjadi, Hj. Siti Muntamah Sebut Perda No 3 Tahun 2021 Penting untuk Menjamin Perlindungan Anak
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:10 WIB

Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Kemuliaan yang Diraih Orang-Orang yang Bersungguh-Sungguh di Penghujung Ramadan”

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:30 WIB

Situasi Darurat dan Tindakan Premanisme Laporkan Ke Bandung Siaga 112

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:50 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara dan PT Indomarco Prismatama Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:40 WIB

Perhutani Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat di Bandung

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:25 WIB

Sambut Libur Idul Fitri, Perhutani Lakukan Pembenahan Wahana Wisata di Lembang

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:11 WIB

Tinggal Menghitung Hari Umat Muslim Dunia Akan Rayakan Hari Kemenangan, Ini Tradisi Rayakan Kemenangan di Bandung

Senin, 24 Maret 2025 - 07:50 WIB

Luar Biasa 4 Hari Diluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Peroleh Rp76,3 Miliar

Senin, 24 Maret 2025 - 05:04 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara Gelar Pelatihan Penggunaan Alat Ukur Mutu Getah Pinus

Berita Terbaru

Daerah

Tebar Kebaikan, 1000 Voucher Sarapan Gratis Untuk Pemudik

Sabtu, 29 Mar 2025 - 13:17 WIB