BandungPuber. Com, Pekanbaru — Tabir Misteri tentang Laporan Polisi (LP) yang di Tujukan kepada Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong S.IP dan sang istri Sanimar S.Pd memasuki babak baru.
Pasalnya, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor Register: STPL/B/103/III/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 13 Maret 2023 yang lalu seperti Jalan di Tempat.
Sampai saat ini, Selasa (18/4/2023) LP tersebut masih menjadi buah bibir Masyarakat, yang sebelumnya disuguhkan atas Viralnya Pemberitaan seputar Pelaporan Bupati Rohil dan Istri oleh Pelapor yang bernama Hendri Ardi. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Pelapor yang Notabene seorang Pengusaha Besar, melalui Kuasa Hukumnya memastikan bahwa Bupati Rohil dan sang Istri terlibat dalam Perkara Penipuan uang Milyaran Rupiah milik Hendri Ardi. Kuasa Hukum Pelapor berkali-kali tegaskan, bahwa LP tersebut serius hingga ke Meja Hijau Persidangan.
Terlihat dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/103/III/2023/SPKT/POLDA RIAU diterima oleh petugas piket saat itu, KASIAGA I atas nama Komisaris Polisi (Kompol) Pribadi SH dengan NRP: 66030186.
Dimintai Komentarnya terkait Tabir Misteri Laporan Polisi tersebut, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau hanya katakan, bahwa pihaknya dari awal berharap dan mendorong agar Permasalahan itu diselesaikan Lewat Jalur Kekeluargaan saja.
“Bagi kami, LP tersebut sangat aneh bin ajaib. Kok bisa-bisanya seorang Kepala Daerah terlibat dalam kasus Penipuan dan atau Penggelapan? Bupati sekelas Afrizal Sintong dinilai tidak serendah itu. Jabatannya saja sudah sangat Terhormat, apalagi kalau hanya dihitung dengan Nominal yang tak seberapa itu, Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus, dengan nada tanda tanya.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu juga katakan, bahwa alangkah baiknya pihak Pelapor dan Terlapor duduk satu meja dulu, jangan terlalu tegang, apalagi Selisih Faham dan Sentimen Lewat berbagai Media Sosial (Medsos) maupun Media Online.
“Sudahlah itu Pak Hendri Ardi, Kamilah yang Memohon dan Bersujud dihadapan bapak. Sampaikan juga sama Pengacara Bapak, Hidup harus saling Memaafkan. Jangan Terlalu Keras seperti itu. Kalau memang benar Puluhan Milyar Rupiah Uang bapak dimakan Bupati Rohil beserta Istri, maka alangkah lebih bijak Uang itu minta di Kembalikan. Jangan main-main Hukum seperti ini. Kasihan sama bapak Bupati, terlalu banyak yang harus di Fikirkannya. Masyarakat Rohil sangat membutuhkan Bupati Afrizal Sintong” tutur Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi Termuda se-Indonesia itu tegaskan, agar Permasalahan tersebut mesti dibawa Damai saja. Kalaupun ada unsur Kerugian, maka bagi Terlapor wajib Mengembalikan.
“Kendati memang yang kami tahu, bahwa LP sangat sulit untuk cepat di Cabut, karena memang sudah langsung ter Register hingga ke Mabes Polri. Kalaupun itu terjadi, maka mesti melalui Gelar Perkara dulu. Walaupun memang ujung-ujungnya akan dibuka Ruang Restoratif Justice (RJ). Ayo Pak Hendri Ardi, Berdamailah dengan Bupati Rohil Afrizal Sintong beserta Istri. Damai itu Lebih indah” ajak Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. *Dodi P.
Editor: Beny