Pemilik Sah Tanah di Jatisari Justru Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

- Penulis Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timin bin Nisan,sebagai  pemilik sah atas tanah di Jatisari saat menyampaikan permasalahannya kepada awak media pada Rabu (19/3/2025).

Timin bin Nisan,sebagai pemilik sah atas tanah di Jatisari saat menyampaikan permasalahannya kepada awak media pada Rabu (19/3/2025).

BandungPunyaBerita. Com, Jakarta – Kejanggalan hukum terjadi di Kota Bekasi, di mana Timin bin Nisan, pemilik sah atas tanah di Jatisari, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah dan perusakan, hal itu disampaikan dirinya kepada awak media pada Rabu (19/3).

Penetapan tersangka terhadap Timin tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.TAP/23/W2025/RESKRIM yang diterbitkan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 dan Pasal 170 KUHP terkait penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan pengerusakan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang teregister dengan Nomor LPB/1115/VI/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada 25 Juni 2024. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Timin sebagai tersangka meskipun ia memiliki dasar hukum kuat sebagai pemilik tanah yang sah.

Timin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 14 Maret 2025, di ruang Unit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota. Penetapan status tersangka ini memicu berbagai pertanyaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum Timin, yang menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya.

“Kami sangat menyayangkan penetapan tersangka terhadap klien kami yang jelas-jelas memiliki hak sah atas tanah tersebut. Kami menduga ada unsur kriminalisasi dalam perkara ini,” ujar Eko Ramadhani Nanto, kuasa hukum Timin.

Dugaan rekayasa hukum ini juga semakin menguat setelah adanya putusan Pengadilan Agama Tigaraksa yang mengakui Timin sebagai salah satu ahli waris sah atas tanah di Jatisari. Dalam penetapan Nomor 743/Pdt.P/2024/PA.Tgrs, disebutkan bahwa Timin merupakan cucu dari pewaris tanah, Nyi Pungut Ridin binti Kirun, yang telah meninggal dunia pada tahun 1985.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kontroversi dalam kasus ini. Sementara itu, pihak kuasa hukum Timin berencana mengajukan praperadilan guna mempertanyakan legalitas penetapan tersangka terhadap klien mereka.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks perlindungan hak kepemilikan tanah dan keadilan hukum bagi warga yang sah secara administratif namun menghadapi kriminalisasi hukum.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Polisi Harus Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil, Tapi Aturan Ini Diabaikan?
HUT ke-63, Kopaska Koarmada I Gelar Ziarah dan Berbagi Takjil di TMPN Kalibata
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Lantik Pejabat Baru: Adri Eddyanto Pontoh dan Satya Wirawan Resmi Menjabat
Siloam Hospitals Perluas Program SELANGKAH, 32.000 Perempuan Telah Terskrining
Rakornas Desa 2025 Resmi Dibuka Dudung Abdurrachman
Cak Ofi Kecam Maraknya Permintaan Sumbangan oleh Ormas ke Pengusaha
Warga Rorotan Tolak Pabrik Sampah RDF, Akan Gelar Aksi Damai
Rakornas Desa 2025, Ketua Umum Desa Bersatu: Dukung Koperasi Desa Merah Putih
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:32 WIB

Urban Adventure Menawarkan Pengalaman Wisata Unik, Wali Kota Bandung Pastikan Fasiltas Pendukung Terpenuhi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:59 WIB

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran Pemkot Bandung Siapkan POS PAM Dibeberapa Titik Rawan

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:49 WIB

Jelang Porprov 2026, Wali Kota Bandung Sebut Keberhasilan Atlet Harus Didukung Sistem Pembinaan yang Kuat dan Konsisten

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:42 WIB

Ratusan Armada Bus Siap Angkut Para Pemudik, Dishub Kota Bandung Menggelar Ramcheck Kendaraan

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:25 WIB

Jelang Libur Lebaran Menteri Pariwisata Widiyanti Dorong Promosi Wisata Kota Bandung Agar Lebih Luas

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:38 WIB

Guna Memberikan Kenyamanan pada Masyarakat, Pemkot Bandung Lakukan Penertiban Kabel Udara Dibeberapa Titik

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:19 WIB

Exsperience Terbaik di Libur Lebaran, Pemkot Bandung Siap Sambut Wisatawan

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:08 WIB

Tim Penggerak PKK Pemkot Bandung 2025- 2030 Resmi Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Bandung

Berita Terbaru