Pemkot Bandung Berkomitmen menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH)

- Penulis Berita

Selasa, 5 April 2022 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat  Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Intercontinental Jakarta 5 April 2022. Dok Humas Kota Bandung

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Intercontinental Jakarta 5 April 2022. Dok Humas Kota Bandung

Bandungpuber.Com — Pemkot Bandung berkomitmen menjaga ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung. Termasuk akan mengembangkan rimba kota hingga roof garden.

Komitmen tersebut bagian dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042.

Rencana itu diungkapkan Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memaparkan rancangan Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Intercontinental Jakarta 5 April 2022.

“Untuk pemenuhan RTH, ada surat pernyataan mengenai komitmen dalam Raperda RTRW Kota Bandung. Meliputi pengembangan rimba kota, taman kota, taman kecamatan, RTH, jalur hijau, roof garden,” ungkap Yana.

Menurutnya Pemkot Bandung akan mengupayakan penyediaan RTH publik, pemanfaatan lahan terlantar publik, pemulihan kembali ruang terbuka, inventarisasi aset pemerintah sebagi RTH, penyediaan lahan untuk pemakaman, penataan kawasan sepadan sungai.

“Kawasan strategis kota itu meliputi, sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan juga daya dukung lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, Yana juga memaparkan tentang rencana pusat pelayanan publik. Kota Bandung akan memiliki dua Pusat Pelayanan Kota/kawasan (PPK) yaitu Alun-alun dan Gedebage.

Sedangkan untuk Sub Pusat Pelayanan Kota/kawasan (SPPK) bakal hadir di sejumlah titik.

“Untuk SPPK berada di Setrasari, Pahlawan, Leuwipanjang, Maleer, Arcamanik, Ujungberung, Kordon, Derwati,” jelasnya.

Perlu diketahui, rapat koordinasi lintas sektor tersebut merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2022.

Kota Bandung menjadi daerah target percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk memfasilitasi kegiatan strategis dan guna mewujudkan iklim investasi yang ramah. Melalui perencanaan tata ruang wilayah provinsi dan Kota.

Selain Kota Bandung, ada juga Kota Bekasi dan Kabupaten Sampang Jawa Timur.

Hal ini diharapkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang bekelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah sebagaimana tertuang dalam misi ketiga dapat tercapai.

Di tempat yang sama, Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki menerangkan, tiga daerah ini  salah datu target percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk memfasilitasi kegiatan strategis.

Hal itu untuk  mewujudkan iklim investasi yang ramah. Melalui perencanaan tata ruang wilayah provinsi dan kota.

“Dengan kegiatan ini, semakin cepat juga terencana hadirnya aturan setiap RTRW yang ada di wilayah masing-masing. Sehingga jelas peruntukannya juga aturannya,” pungkasnya.  *Benz

 

Humas Kota Bandung

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran Khusus Untuk Proses Sertifikasi Aset Pemerintah Terkait Lahan SMAN 1 Bandung
Motor Moge Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK Dimana Keberadaannya ?
Perhutani dan LMDH Gelar Penanaman Pohon di Wisata Jayagiri
Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Di Jabar Mendapat Dukungan Dari Pengamat Transportasi ITB
Klarifikasi Wali Kota Bandung Terkait Alih Fungsi Gedung Serbaguna Arcamanik
Peluncuran Logo Asia Afrika Youth Forum (AAYF) Karya Anak Bandung Dipresiasi Wali Kota Muhammad Farhan
Wajib Disimak ! “Apa Itu Kematian Hati dan Dampak Kematian Hati” Ini Penjelasan Ust Sofyan Sauri
Warga Kelurahan Sukamiskin Tolak Perubahan Fungsi Gedung Serbaguna

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 05:57 WIB

Rasakan Eksklusivitas Malam: Rum, Cerutu, dan Musik di JUNTOS Bar & Grill

Rabu, 23 April 2025 - 11:51 WIB

Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Cepat Mahkamah Agung RI Jaga Integritas Peradilan

Senin, 21 April 2025 - 14:34 WIB

Dua Konsultan Hukum ajukan Uji Formil UU TNI ke MK

Senin, 21 April 2025 - 14:29 WIB

Paskah, penegakan keadilan hukum dan pencarian kebenaran

Sabtu, 19 April 2025 - 00:38 WIB

Bukan Sekadar Macet, Ini Tanda Sistem Logistik Indonesia Ketinggalan Zaman!

Kamis, 17 April 2025 - 23:53 WIB

Busker & Archipelago Hadirkan Malam Eksklusif di Juntos Bar & Grill

Kamis, 17 April 2025 - 03:23 WIB

Di Balik Loreng, Ada Cinta untuk Anak-anak Enggros

Senin, 14 April 2025 - 10:54 WIB

Perkuat Silaturahmi, MBI Jakarta Gelar Halal Bihalal Bikers Motor Besar

Berita Terbaru