Pemkot Bandung Rekayasa Trotoar Agar Tidak Digunakan Untuk Parkir Liar

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parkir liar di trotoar menghambat para pejalan kaki. ft ist

Parkir liar di trotoar menghambat para pejalan kaki. ft ist

BandungPuber. Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana merekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai tempat parkir. Pasalnya, trotoar dibangun untuk pejalan kaki dan bukan untuk parkir.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau ruas jalan kawasan Dago dan kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata, Jumat 27 Januari 2023.

“Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki,” kata Ema.

“Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.

Meski secara umum, fasilitas publik di kawasan Jalan Riau terawat, tetapi Ema masih menemukan adanya pelanggaran. Salah satunya pengendara yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya.

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ucap Ema.

Ia mengingatkan, semua pihak untuk sama-sama merawat dan menjaga fasilitas publik yang ada di Kota Bandung.

Ia menyayangkan, tindakan tersebut. Menurutnya, upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur perlu diimbangi dengan perilaku disiplin dari masyarakat.

Sebagai peringatan, Pemkot Bandung akan menindak atas pelanggaran tersebut. Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang parkir yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” ujar Panji.

Ia juga berpesan, khususnya kepada pengguna kendaraan di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga dan merawat fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung.

“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya. *Humas Pemkot.

Editor: Beny

Berita Terkait

“Kargo Logistik MotoGP Mandalika Telah Tiba di Bandara Lombok” InJourney Aviation Services Siap Tunjukan Performanya
Ketua PWI Pusat Apresiasi Solidaritas Pekerja CNN Indonesia sebagai Garda Terdepan Media
Anggota DPRD Jabar Tia Fitriani Berharap Perempuan Jawa Barat Dapat Merdeka dari Kekerasan
Berikut Rincian Harta Kekayaan Terbaru Ridwan Kamil Usai Lima Tahun Jabat Gubernur Jabar
Bey Machmudin Himbau Para ASN yang Ikuti Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Gubernur Harus Mundur dari Jabatannya
Jabar Targetkan Raih Juara Umum Peparnas Ke-XVII di Sumut Oktober Mendatang
Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
Halal Bihalal Pj Gubernur Sumsel Fatoni Bersama Bupati/Walikota se-Sumsel
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:30 WIB

Masyarakat Anambas Mencium Adanya Kerugian Negara Pada Aktivitas KKKS West Natuna Konsorsium

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:42 WIB

Masyarakat Sampang Marah: Netralitas Polri dalam Pilkada Dipertanyakan, Aksi Mahasiswa Menggema!

Rabu, 25 September 2024 - 00:00 WIB

Pemkab Sampang dan UTM Gelar Studi Ekskursi Pengembangan Potensi SDA Lokal

Minggu, 22 September 2024 - 14:38 WIB

Dipicu Provokator, Bentrok di Rempang Pecah, Polisi Kejar Pelaku

Minggu, 22 September 2024 - 02:09 WIB

Visi Pj Bupati Sampang Untuk Meningkatkan Perekonomian DiKabupaten Sampang

Sabtu, 21 September 2024 - 22:59 WIB

Mayoritas Warga Landak Puas dengan Kinerja Karolin Margret Natasa sebagai Bupati 2017-2022

Sabtu, 21 September 2024 - 22:49 WIB

Konflik di Rempang dilatarbelakangi Salah Paham antara Warga dengan PT MEG

Sabtu, 21 September 2024 - 22:45 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Bukti Kekerasan Caleg PDIP Terpilih: “Dipukul Lebih dari 10 Kali”

Berita Terbaru

Jajaran  Pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) 45 dan Pengurus Dewan Harian Ranting (DHR) 45 Jakarta Utara masa bhakti tahun 2024-2029, usai dilantik  pada Sabtu (12/10/24).

Jakarta

Pengurus DHC 45 Dan DHR 45 Jakarta Utara Resmi Dilantik

Sabtu, 12 Okt 2024 - 09:45 WIB