Pemkot Depok akan Denda Rp 20 Juta bagi Pemilik Mobil yang Tidak Memiliki Garasi

- Penulis Berita

Jumat, 10 Januari 2020 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyaknya masyarakat yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi di rumahnya menjadi perhatian bagi beberapa pemerintah daerah khususnya di kota padat penduduk.

Salah satunya Pemerintah Kota Depok yang menegaskan permasalahan ini dengan mengeluarkan Perda mengenai kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan mobil.

Pasalnya jika melanggar peraturan tersebut, pemilik mobil akan dikenakan denda maksimal Rp 20 juta.

Raperda ini diusulkan oleh Pemkot Depok pada tahun 2019 lalu.

Melihat maraknya pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat parkir mobil.

Banyak dari mereka melakukan pelanggaran tersebut karena tidak memiliki garasi sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana menegaskan bahwa pengesahan bukanlah Perda mengenai garasi.

Melainkan pengesahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

“Perlu diluruskan bahwa (yang disahkan) bukan Perda Garasi.

“Tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi,” ungkap Dadang dalam siaran persnya.

Dalam perda tersebut berisi di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri maupun sewa menyewa.

Ia pun berpendapat hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan jumlah warga yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di Kota Depok.

“Kami menargetkan dua tahun ke depan hasil revisi Perda nomor 2 tahun 2012 itu sudah dapat diimplementasikan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan pihaknya saat ini sedang membenahi transportasi publik seperti Jabodetabek Resident (JR) Connection, angkutan kota, angkutan point to point serta didukung oleh angkutan online.

“Ini yang sedang diprioritaskan oleh Dishub Kota Depok terkait angkutan publik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Jabar Tentang Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2024
Luar Biasa Penerimaan Pajak Rp4,4 Miliar Masuk dalam Waktu 1,5 Jam
Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Hingga 6 Juni 2025 Pembayaran Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Gratis !
Festival Edukasi Warga Bandung, Chef Juna Berbagi Resep Takjil Sehat Bersama Nutrijell
Ketua KPK Himbau ASN dan Penyelenggara Negara Jelang Idul Fitri untuk Tolak Gratifikasi yang Berlawanan dengan Tugas dan Jabatan
Pemkot Bandung Menjaring 64 Orang Pemulung, Gelandangan dan Tunasusila Untuk Mendapat Layanan Rehabilitasi Sosial
Penyaluran Tunjangan TPG ASN Daerah Akan Langsung di Transfer Ke Rekening Guru
Hati- Hati, 5 Prilaku Ini Akibatkan Hilangnya Pahala Puasa

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:32 WIB

Kapolri Menetapkan Status Gugur dalam Tugas dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta Kepada 3 Anggota Polisi Korban Penembakan

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:24 WIB

Pasar Murah dan Bagi-Bagi Takjil, Polres Sampang Wujudkan Kepedulian terhadap Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:52 WIB

Keluarga Pasien Berterima Kasih atas Pelayanan Ruang ICCU yang Sigap dan Profesional

Senin, 10 Maret 2025 - 14:51 WIB

Polres Sampang dan Tim Satgas Pangan Sidak Pasar

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:41 WIB

Direktur Media Kabarbangsa. Com, Mengucapkan Selamat Kepada Pasangan H. Slamet Junaedi dan R.K.H Abdul Qodir Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2025-2030

Senin, 17 Februari 2025 - 13:31 WIB

Apresiasi DPRD atas Kepemimpinan Walikota Mbak Ita: Warisan Kepemimpinan yang Mencerahkan Kota Semarang

Senin, 17 Februari 2025 - 13:25 WIB

Semarang, Kota Percontohan Ketahanan Iklim di Indonesia

Senin, 17 Februari 2025 - 13:14 WIB

Mbak Ita Dan Suami Berasal Dari Keluarga Muhammadiyah-Aisyiyah Tulen, Pesan Pamit “Selalu Bersama Mewujudkan Kota Semarang yang Harmonis dan Berkah”

Berita Terbaru