Pemprov Jabar Akan Luncurkan Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng

- Penulis Berita

Jumat, 25 Maret 2022 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Bogor, BandungPuber.com — Untuk memudahkan masyarakat memperoleh minyak goreng, Pemda Provinsi Jawa Barat akan membuat aplikasi pemesanan minyak goreng.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, pemesanan melalui aplikasi ini hanya di saat krisis saja karena negara tidak berjualan dengan rakyatnya secara permanen.

“Sistem ini hanya di saat krisis ya karena negara tidak berjualan dengan rakyatnya secara permanen. Jadi pemesan di aplikasi ini akan berhenti kalau kondisi sudah normal,” ujar Gubernur ditemui saat operasi pasar minyak goreng di halaman kampus Institut Pertanian Bogor, Kamis (24/3/2022).

Kang Emil, sapaan akrabnya menuturkan, aplikasi pemesanan minyak goreng saat ini sedang disiapkan oleh unit kerja Jabar Digital Service. Rencananya aplikasi ini akan diluncurkan minggu depan.

“Ini dalam rangka menolong masyarakat walaupun bukan kewenangannya dalam urusan minyak goreng tapi kami terus cari cara memudahkan urusannya. Jadi kita akan launching aplikasi pemesanan minyak goreng, aplikasinya dibikin oleh Jabar Digital Service,” tuturnya.

Adapun teknis pemesanan minyak goreng di aplikasi tidak bisa oleh pribadi melainkan dikoordinasi oleh RW dengan prioritas wilayah yang harga minyak gorengnya masih tinggi.

Selain untuk meredam lonjakan permintaan karena RW lebih mengetahui siapa saja warga yang paling membutuhkan minyak goreng.

“Nanti dikontrol oleh RW tidak boleh pribadi-pribadi karena RW yang tahu warga mana yang membutuhkan sehingga yang menengah atas ambil yang premiun yang menengah bawah yang kita lindungi,” kata Kang Emil.

Setelah dipesan oleh RW, minyak goreng curah akan langsung didistribusikan. Harga yang ditetapkan pun adalah harga normal.

Kang Emil mengatakan, untuk tahap satu pemesanan minyak goreng via aplikasi pihaknya menyediakan sebanyak 1 juta liter minyak goreng.

“Disesuaikan dengan ketersediaan stok, tapi 1 juta liter kita akan siapkan di tahap satu,” ucapnya.

Menurut Kang Emil, cara tersebut sebagai bentuk bahwa negara hadir selain untuk memotong mata rantai yang membuat harga minyak goreng mahal.

“Ini adalah cara negara hadir untuk memotong mata rantai yang membuat harga minyak goreng mahal,” sebutnya.

Sementara dalam operasi minyak goreng di kampus IPB, PT Agro Jabar selaku distributor menyediakan 2.004 liter dengan harga Rp14 ribu per liternya.

Kang Emil memastikan, di samping menyediakan aplikasi pemesanan minyak goreng, pihaknya juga terus menggelar operasi pasar di berbagai daerah.

“Kita juga terus menggelar operasi pasar, kali ini karena kebetulan saya ada kegiatan di Bogor tapi di tempat lain juga sedang berlangsung,” pungkasnya.

Pada 16 Maret 2022 telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, di mana harganya ditetapkan Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Sebelumnya HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

Hari yang sama keluar Surat Edaran Nomor 9 tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium, di mana untuk kedua jenis minyak goreng itu harganya diserahkan pada mekanisme pasar yang berarti mencabut HET sebelumnya yakni premium Rp14.000 dan kemasan sederhana Rp13.500 per liter.

Melalui Surat Edaran Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, disebutkan agar pemda menghentikan operasi pasar dengan pemikiran distribusi minyak goreng akan normal pasca-HET dicabut (pada rilis sebelumnya tertulis Permendag No 12 tahun 2022). Namun kenyataannya minyak goreng masih langka dan harga tetap mahal yang membuat Pemda Provinsi Jabar tetap mengambil kebijakan operasi pasar.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar Iendra Sofyan, operasi pasar minyak goreng sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam beleid tersebut, pemda provinsi dapat melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok.

“Namun yang kita prioritaskan untuk masyarakat miskin dan daerah yang sulit terjangkau distribusi,” kata Iendra di Kota Bandung.  *Benz

 

Humas Jabar

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah
Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Ramadan Momentum Mewujudkan Keteladanan Pemimpin”
Banjir dan Longsor Disebagian Wilayah Sukabumi Berdampak Signifikan Dikabarkan 1 Orang Meninggal dan 7 Dalam Pencarian
Provinsi Jabar Peroleh Penghargaan dari KPK dengan Nilai Tertinggi Berhasil Mengimplementasi MCP Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta Bahas Terkait Pelaksanaan Data Administrasi Kependudukan
Viral Biaya Pembuatan Replika Penyu dari Kardus di Alun-Alun Gadobangkong Senilai Rp15,6 Miliar Dipertanyakan Ini Jawaban Pemprov Jabar
Dirut Bank BJB Mengundurkan Diri, Ada Apa? Ini Tanggapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Konsultasi DPRD Majalengka Bahas Terkait Dampak Implementasi Tentang Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:23 WIB

Jadwal Layanan Sim Keliling untuk Kota dan Kabupaten Bandung, Catat Lokasinya

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:27 WIB

Kampung Kota Management, Wali Kota dan Unpar Bahas Arsitektur Bandung

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:03 WIB

Kalahkan Semen Padang, Persib Punya mental Juara

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:23 WIB

Menag Tidak Tahu Soal Penolakan Arcamanik, Pemuda Katolik Minta Evaluasi Kinerja Pembimas Katolik Jabar

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:05 WIB

Ini Alasan KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:04 WIB

Bukan Sekedar Wacana ! Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Berantas Buta Huruf Al-Qur’an

Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:47 WIB

Berkah Ramadan, Wakil Wali Kota Bandung Sampaikan Keunggulan Bulan Suci di Kecamatan Andir

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:51 WIB

Sambut Bulan Ramadan, Perhutani Bagikan Al-Qur’an untuk Masjid di Lembang

Berita Terbaru