Pemprov Jabar Perlu Hati-Hati Dalam Pengembangan Usaha Migas

- Penulis Berita

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pimpinan dan Anggota Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu dan Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Prov. Jabar pada PT. Migas Hulu Jabar, yang bertempat di Jl. HR. Rasuna Said, DKI Jakarta, Senin(17/01/2022). Dok Humas DPRD Jabar

JAKARTA. Bandungpuber.com — Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa pihaknya perlu mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI.

“Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM yaitu ingin mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI,” ucapnya di DKI Jakarta, Senin, (17/01/2022).

“Selanjutnya kita harus mengetahui juga apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yg tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Milik Daerah dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik.”lanjutnya

Disinggung tentang pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Migas Hulu Jabar, Bobihoe mengatakan perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha.

“Setelah kita mendapatkan info dari Ditjen Minyak Bumi dan Gas perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha, jangan sampai dana yang sudah diberikan dimanfaatkan dengan tidak benar sehingga mengakibatkan beban yang luar biasa,” kaya Harris.

Anggota Fraksi Gerindra itu menambahkan bahwa dalam membuat Perda ini perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra sehingga pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi daerah dan juga masyarakat. 

“Kita ingat dalam proses pembuatan Perda ini, Pengembangan usaha PT. Migas Hulu Jabar harus sesuai dengan pengelolaan di bidang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya.

“Tentunya dalam pemanfaatan dana PI ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan defiden yang baik buat Pemerintah dan memberikan efek kepada PAD dan juga kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” tutupnya.

Diketahui bahwa Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan konsultasi ke Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dalam rangka pembahasan Perda tentang terkait Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu dan Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Prov. Jabar pada PT. Migas Hulu Jabar. * Benz

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah
Polres Sampang dan Tim Satgas Pangan Sidak Pasar
Perwatusi kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pejaten Timur
Bukan Sekedar Wacana ! Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Berantas Buta Huruf Al-Qur’an
Berkah Ramadan, Wakil Wali Kota Bandung Sampaikan Keunggulan Bulan Suci di Kecamatan Andir
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta Bahas Terkait Pelaksanaan Data Administrasi Kependudukan
Dirut Bank BJB Mengundurkan Diri, Ada Apa? Ini Tanggapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Konsultasi DPRD Majalengka Bahas Terkait Dampak Implementasi Tentang Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:19 WIB

Wali Kota Bandung Sebut Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Miliki Peran Strategis dalam Penyampaian Informasi

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:59 WIB

JXB Perkuat Sinergi untuk Menjadi “One Stop Tourism Provider” di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:52 WIB

Memaknai Peran Perempuan sebagai Ibu, Wanita Karier dan Aktivis Organisasi

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:02 WIB

Gerak Cepat Plt Wali Kota Jakarta Timur Bersih-bersih Pascabanjir

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:28 WIB

PAPERA Minta Kementerian Perdagangan Ambil Langkah Tegas Terkait Harga Minyak di Pasar

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:42 WIB

Perwatusi kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pejaten Timur

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:26 WIB

Bentuk Kepedulian Kepada Sesama, PERWATUSI Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bekasi

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:10 WIB

Haji Furoda dan Mujamalah Ibadah Haji dengan Visa Khusus Kerajaan

Berita Terbaru