Pemuda Katolik Dukung Surat Rekomendasi MRP-PB Unsur Agama Katolik Yang Dikeluarkan Oleh Keuskupan Manokwari-Sorong

- Penulis Berita

Minggu, 7 Januari 2024 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNGPUBER. COM, MANOKWARI- Polemik terkait ditundanya pelantikan calon jadi (tetap) atas nama Maria Imaculata Saimar sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) periode 2023-2028 dari unsur agama Katolik mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, terutama Departemen Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat Pemuda Katolik.

Menanggapi hal ini, Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik memberikan dukungan terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong, terkait Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) unsur Agama Katolik.

Adapun nama-nama yang direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong mewakili unsur agama Katolik di MRP-PB terdiri dari Maria Imaculata Saimar (calon jadi), Yosep Hindom (calon jadi), Agustinus Jules Nauw (calon tunggu) dan Cyrilus Adopak (calon tunggu).

Ketua Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Melkior Sitokdana menjelaskan bahwa pihaknya mendukung surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong, terkait Anggota MRP-PB yang mewakili unsur Agama Katolik, yakni Maria Imakulata Saimar dan Yonas Hindom sebagai calon jadi (tetap) yang direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong sebagai Anggota MRP-PB.

Menurut Melkior, seharusnya Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Penjabat Gubernur bisa mematuhi surat rekomendasi dan ketetapan Panitia Seleksi (Pansel), terkait calon tetap MRP-PB unsur Agama Katolik yang telah dimusyawarah dan ditetapkan oleh pimpinan agama Katolik melalui Keuskupan Manokwari-Sorong.

“Kami mendukung surat rekomendasi dibuat dan disahkan oleh Kesukupan Manokwari-Sorong, terkait dengan calon yang direkomendasikan yakni, Ibu Maria Imaculata Saimar dan Yonas Hindom sebagai calon jadi atau calon tetap, sehingga ibu Maria Imaculata Saimar yang sempat ditunda pelantikannya bisa dilantik bersama-sama dengan beberapa calon MRP dari unsur lainnya di Provinsi Papua Barat,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai Dosen ini mengingatkan kepada Pj Gubernur Papua Barat dan Kepala Kesbagpol Papua Barat agar mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Mekanisme Pemilihan MRP dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Proses dan Tahapan Pemilihan MRP-PB.

Dimana kata Melkior, Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 ini menjadi dasar, sehingga Pansel MRP-PB telah menetapkan calon MRP Unsur Agama Katolik, sesuai dengan hasil rekomendasi dan musyawarah yang dilakukan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong.

“Dalam rekomendasi dan musyawarah, Keuskupan Manokwari Sorong telah ditetapkan ibu Maria Imaculata Saimar dan Yosep Hindom sebagai calon jadi atau calon tetap yang sudah direkomendasikan untuk dilantik mewakili agama Katolik di MRP-PB. Ini yang harus dipatuhi oleh Pj Gubernur Papua Barat dan Kepala Kesbagpol Papua Barat. Karena ini rekomendasi yang sah yang dikeluarkan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong mewakili agama Katolik di MRP-PB,” katanya.

“Kami harapkan, ibu Maria Imaculata Saimar yang disempat ditunda pelantikannya bisa ikut dilantik sebagai Anggota MRP-PB dari unsur Agama Katolik, karena ini berdasarkan dengan hasil rekomendasi Keuskupan Manokwari-Sorong,” harap Melkior

Tanggapan Pansel MRP-PB

Menanggapi ditundanya pelantikan ibu Maria Imaculata Saimar, kata Ketua Pansel MRP-PB, Vitalis Yumte membeberkan bahwa pemilihan Anggota MRP-PB dilakukan sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2004 dan Perdasi Nomor Tahun 2022, dimana dalam perdasi ini mengatur tentang wilayah adat Papua Barat meliputi Doberay dan Bomberay.

Menurut Vitalis, perdasi ini telah ada sebelum adanya Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan MRP-PB sebenarnya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta peraturan yang ada.

“Untuk MRP-PB unsur adat dan perempuan kami kembalikan kepada panitia di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan, untuk MRP-PB unsur agama dihendel oleh Pansel tingkat provinsi. Dimana MRP-PB unsur agama akan melakukan penjaringan dan merekomendasikan nama-nama yang mewakili unsur agamanya masing-masing, termasuk dari agama Katolik yang direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong,” bebernya.

Lebih lanjut Vitalis menjelaskan bahwa berkas-berkasnya diserahkan kepada Pansel MRP-PB. Lalu Pansel MRP-PB akan lakukan seleksi berkas. Setelah itu, dilakukan musyawarah untuk penetapan calon jadi atau calon tetap dan calon tunggu. Dalam musyawarah ini juga dihadiri oleh masing-masing unsur agama dan menetapkan calon jadi dan calon tunggu. Untuk agama Katolik telah dimusyawarahkan dan ditetapkan ibu Maria Imaculata Saimar dan Bapak Yosep Hindom sebagai calon jadi (calon tetap) MRP-PB unsur Agama Katolik, sedangkan Bapak Agustinus Jules Nauw dan Bapak Cyrllus Adopak sebagai calon tunggu.

“Jadi proses seleksi MRP-PB untuk pokja atau unsur agama sebenarnya sudah dilakukan sesuai mekanisme i dengan mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2004 dan Perdasi Nomor 8 Tahun 2022, sehingga tidak ada masalah sejauh ini. Sebab untuk agama Katolik sendiri sudah sesuai rekomendasi dan hasil musyawarah. Sebenarnya ini menjadi dasar dan kekuatan hukum yang kuat, sehingga ibu Maria Imaculata Saimar bisa dilantik,” ujarnya.

Dia menyatakan, Surat Mendagri terkait Uji Publik MRP sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum, sebab yang seharusnya menjadi dasar dan kekuatan hukum adalah nama-nama hasil seleksi Pansel MRP-PB sesuai dengan rekomendasi dan musyawarah dari masing-masing unsur, baik adat, perempuan dan agama.

Tetap Maju Perjuangkan Haknya

Senada dengan itu, Calon Jadi (Tetap) Anggota MRP-PB Perwakilan Agama Katolik, Maria Imaculata Saimar mengatakan, dirinya tetap maju untuk memperjuangkan haknya yang resmi direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong sebagai calon jadi (tetap) yang seharusnya dilantik bersamaan pada 9 November 2023 yang lalu.

Maria menambahkan, dengan dukungan semua pihak, terutama Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong bersama para pastor dan Pemuda Katolik, maka hal ini sangat luar biasa dan menjadi dorongan dan spirit, untuk tetap memperjuangkan haknya yang digeser oleh pihak-pihak tertentu di Provinsi Papua Barat.

“Saya pada prinsipnya akan memperjuangkan hak saya. Karena nama saya direkomendasikan sebagai calon jadi (tetap) oleh agama Katolik melalui Keuskupan Manokwari-Sorong,” ungkapnya.

Ia mendukung Keuskupan Manokwari-Sorong untuk surat pencabutan rekomendasi yang sebelumnya dan menegaskan ulang, terkait nama-nama yang direkomendasikan sebagai calon jadi (tetap) dan calon tunggu kepada Pj Gubernur Papua Barat dan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya berharap agar persoalan ini tidak berkepanjangan, karena kita ini dipihak yang benar. Karena ada kepentingan tertentu, sehingga yang benar bisa salah dan yang salah bisa benar,” harapnya.

Berita Terkait

Masyarakat Anambas Mencium Adanya Kerugian Negara Pada Aktivitas KKKS West Natuna Konsorsium
Masyarakat Sampang Marah: Netralitas Polri dalam Pilkada Dipertanyakan, Aksi Mahasiswa Menggema!
Pemkab Sampang dan UTM Gelar Studi Ekskursi Pengembangan Potensi SDA Lokal
Dipicu Provokator, Bentrok di Rempang Pecah, Polisi Kejar Pelaku
Visi Pj Bupati Sampang Untuk Meningkatkan Perekonomian DiKabupaten Sampang
Mayoritas Warga Landak Puas dengan Kinerja Karolin Margret Natasa sebagai Bupati 2017-2022
Konflik di Rempang dilatarbelakangi Salah Paham antara Warga dengan PT MEG
Kuasa Hukum Ungkap Bukti Kekerasan Caleg PDIP Terpilih: “Dipukul Lebih dari 10 Kali”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:48 WIB

Waspadai Bencana Magathrust Sesar Lembang dan Selat Sunda, Pemkot Bandung Lakukan Langkah Ini

Jumat, 4 Oktober 2024 - 02:57 WIB

Perhutani Bandung Utara Serahkan Sharing Pemanfaatan Sumber Air Kepada LMDH

Senin, 30 September 2024 - 08:20 WIB

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Jabar 2024- 2029 Akhirnya Selesai Tepat Waktu

Minggu, 29 September 2024 - 23:59 WIB

Ratusan Rider Ikuti Pump Track Race Wali Kota Cup di Kanhay Bike Cibiru

Minggu, 29 September 2024 - 06:58 WIB

Ribuan Warga Ikuti Gerak Jalan Sehat yang Digelar PMI Kota Bandung

Jumat, 27 September 2024 - 02:50 WIB

Sejumlah PKL dan Bangunan Liar Dikawasan Terminal Leuwipanjang Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

Kamis, 26 September 2024 - 01:59 WIB

Waspada,! Pesan WhatsApp yang Mengatasnamakan Penjabat Wali Kota

Rabu, 25 September 2024 - 02:14 WIB

H. Asep Mulyadi Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Bakti 2024- 2029

Berita Terbaru