Pengadilan Tolak Gugatan Kubu Entang, Demokrat Kota Bandung Sah Dipimpin Aan Andi Purnama

- Penulis Berita

Jumat, 7 Oktober 2022 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caleg DPRD Kota Bandung / Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Aan Andi purnama. SE.

Caleg DPRD Kota Bandung / Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Aan Andi purnama. SE.

BandungPuber. Com — Pengadilan Negri (PN) Bandung menolak gugatan yang dilayangkan 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung kubu Entang Suryaman atas keputusan DPP Partai Demokrat yang menetapkan Aan Andi Purnama sebagai pemenang muscab sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung terpilih periode 2022-2027.

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob menyatakan, keputusan PN Bandung tersebut sudah inkrah. Menurutnya, Majelis Hakim PN Bandung memutuskan sengkera tersebut harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai Demokrat.

“Waktu sidang pertama terjadi perdebatan dengan hakim. Kami menolak mediasi karena batas waktu 60 hari harus selesai. Sehingga, kami mengajukan eksepsi dan dikabulkan. Artinya, PN Bandung tidak berwenang mengurus perkara ini,” tegas Mehbob dalam konferensi pers di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Kamis (6/10/2022).

Mehbob menjelaskan bahwa perselisihan partai politik (parpol) sudah tertulis dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Partai Politik).

“Dalam aturan tertulis, Mahkamah Partai politik berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART partai politik,” tegasnya.

Berkaca pada sengketa yang terjadi di DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Mehbob menilai para penggugat tidak memahami AD/ART Partai Demokrat.

“Dalam AD/ART lama, pemenang muscab memang ditentukan oleh suara terbanyak. Namun, dalam AD/ART Partai Demokrat yang baru, muscab hanya memutuskan calon ketua DPD dengan dukungan minimal 20 persen. Setelah itu, calon ketua DPC terpilih dibawa ke DPP untuk menjalani seleksi oleh Tim Lima,” paparnya.

Adapun Tim Lima tersebut, lanjut Mehbob, yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono; Sekretaris Jenderal DPP, Teuku Riefky Harsya; Kepala BPOKK DPP, Herman Khaeron; Ketua DPD Demokrat Jabar, H Anton Sukartono Suratto; dan Sekretaris DPD Demokrat Jabar, Mohamad Handarujati Kalamullah.

“Jadi dari dua calon ketua DPC hasil muscab kemarin (Entang Suryaman dan Aan Andi Purnama) kemudian menjalani seleksi kembali oleh Tim Lima, seperti fit and proper test hingga uji program kerja dan Tim Lima akhirnya memutuskan Aan Andi Purnama sebagai pemenang muscab,” jelasnya.

Ketua Badan Hukum DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Leksadarma Kengsiswoyo menambahkan, keputusan Majelis Hakim PN Banding sangat objektif dalam sengketa ini. Dia kembali menekankan bahwa permasalahan partai harus diselesaikan di internal partai.

“Keputusan hakim dasarnya sudah benar. Keputusan sudah inkrah, tapi memang bisa saja melakukan upaya hukum luar biasa yakni mengajukan kasasi (dari kubu Entang) dan itu kami tunggu saja hasilnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Aan Andi Purnama menyatakan, pasca ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya akan segera menuntaskan penyusunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bandung.

“Target Desember (2022) kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bandung sudah rampung. Bahkan, mulai Minggu depan, kita kita sudah mulai penjaringan calon anggota legislatif,” kata Aan Andi.

Menyikapi hasil putusan Majelis Hakim PN Bandung, Aan Andi menyatakan, pihaknya terbuka menerima para penggugat untuk kembali bergabung sepanjang mereka loyal terhadap partai.

“Tentu kami pertimbangkan mereka dengan syarat loyalitas kepada partai. Bahkan, kini sudah ada 4 DPAC (penggugat) yang sudah bergabung kembali,” tandas Andi.

Diketahui, Muscab Partai Demokrat Kota Bandung periode 2022-2027 menghasilkan dia calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, yakni Entang Suryaman dengan dukungan 60 persen suara DPAC dan Aan Andi Purnama 40 persen suara DPAC dari total 30 DPAC Partai Demokrat di Kota Bandung.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Terungkap Pemilik Akun FUFUFAFA adalah Ini
Peranan Aturan Kehidupan Manusia Menurut Al-Quran
DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD Bengkulu Terkait Studi Tiru Tentang Kode Etik hingga Tata Tertib DPRD
DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD Jawa Timur Membahas Terkait Tata Tertib DPRD
Rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Jabar 2024- 2029 Akhirnya Selesai Tepat Waktu
Contoh Pemimpin Menurut Al- Quran, dan Penjelasan Surat An- Nahl : 90
H. Asep Mulyadi Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Bakti 2024- 2029
Kunjungan Kerja DPRD Kalteng Ke DPRD Jabar Terkait Konsultasi Fungsi dan Tugas Anggota Dewan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:51 WIB

ArtChipelaGong: Pergelaran Tarian Nusantara dari Komunitas Perempuan Menari Siap Catatkan Rekor MURI!

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Marsekal Muda TNI Budhi Achmadi, Salah Satu Pembaca Sapta Marga HUT ke-79 TNI

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:35 WIB

Bintang Drama Hits Thailand, Mark Prin, Siap Bertemu Penggemar di Indonesia!

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:43 WIB

Putri Zulkifli Hasan Resmi Menjadi Ketua Fraksi PAN DPR RI 2024-2029

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:31 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Herman Khaeron Realisasi Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:23 WIB

PWI Jaya Berikan SK Untuk Pokja PWI Walikota Jakarta Timur

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:17 WIB

Hendri CH Bangun dan Rekan Tidak Hadiri Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:15 WIB

Dewan Pers Larang Eks Ketum PWI Pusat Hendri Bangun Berkantor di Gedung Dewan Pers

Berita Terbaru

Foto Ist.

Politik

Terungkap Pemilik Akun FUFUFAFA adalah Ini

Selasa, 8 Okt 2024 - 06:03 WIB