BandungPuber. Com — Pengadilan Negri (PN) Bandung menolak gugatan yang dilayangkan 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung kubu Entang Suryaman atas keputusan DPP Partai Demokrat yang menetapkan Aan Andi Purnama sebagai pemenang muscab sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung terpilih periode 2022-2027.
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob menyatakan, keputusan PN Bandung tersebut sudah inkrah. Menurutnya, Majelis Hakim PN Bandung memutuskan sengkera tersebut harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai Demokrat.
“Waktu sidang pertama terjadi perdebatan dengan hakim. Kami menolak mediasi karena batas waktu 60 hari harus selesai. Sehingga, kami mengajukan eksepsi dan dikabulkan. Artinya, PN Bandung tidak berwenang mengurus perkara ini,” tegas Mehbob dalam konferensi pers di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Kamis (6/10/2022).
Mehbob menjelaskan bahwa perselisihan partai politik (parpol) sudah tertulis dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Partai Politik).
“Dalam aturan tertulis, Mahkamah Partai politik berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART partai politik,” tegasnya.
Berkaca pada sengketa yang terjadi di DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Mehbob menilai para penggugat tidak memahami AD/ART Partai Demokrat.
“Dalam AD/ART lama, pemenang muscab memang ditentukan oleh suara terbanyak. Namun, dalam AD/ART Partai Demokrat yang baru, muscab hanya memutuskan calon ketua DPD dengan dukungan minimal 20 persen. Setelah itu, calon ketua DPC terpilih dibawa ke DPP untuk menjalani seleksi oleh Tim Lima,” paparnya.
Adapun Tim Lima tersebut, lanjut Mehbob, yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono; Sekretaris Jenderal DPP, Teuku Riefky Harsya; Kepala BPOKK DPP, Herman Khaeron; Ketua DPD Demokrat Jabar, H Anton Sukartono Suratto; dan Sekretaris DPD Demokrat Jabar, Mohamad Handarujati Kalamullah.
“Jadi dari dua calon ketua DPC hasil muscab kemarin (Entang Suryaman dan Aan Andi Purnama) kemudian menjalani seleksi kembali oleh Tim Lima, seperti fit and proper test hingga uji program kerja dan Tim Lima akhirnya memutuskan Aan Andi Purnama sebagai pemenang muscab,” jelasnya.
Ketua Badan Hukum DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Leksadarma Kengsiswoyo menambahkan, keputusan Majelis Hakim PN Banding sangat objektif dalam sengketa ini. Dia kembali menekankan bahwa permasalahan partai harus diselesaikan di internal partai.
“Keputusan hakim dasarnya sudah benar. Keputusan sudah inkrah, tapi memang bisa saja melakukan upaya hukum luar biasa yakni mengajukan kasasi (dari kubu Entang) dan itu kami tunggu saja hasilnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Aan Andi Purnama menyatakan, pasca ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya akan segera menuntaskan penyusunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bandung.
“Target Desember (2022) kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bandung sudah rampung. Bahkan, mulai Minggu depan, kita kita sudah mulai penjaringan calon anggota legislatif,” kata Aan Andi.
Menyikapi hasil putusan Majelis Hakim PN Bandung, Aan Andi menyatakan, pihaknya terbuka menerima para penggugat untuk kembali bergabung sepanjang mereka loyal terhadap partai.
“Tentu kami pertimbangkan mereka dengan syarat loyalitas kepada partai. Bahkan, kini sudah ada 4 DPAC (penggugat) yang sudah bergabung kembali,” tandas Andi.
Diketahui, Muscab Partai Demokrat Kota Bandung periode 2022-2027 menghasilkan dia calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, yakni Entang Suryaman dengan dukungan 60 persen suara DPAC dan Aan Andi Purnama 40 persen suara DPAC dari total 30 DPAC Partai Demokrat di Kota Bandung.
Editor: Beny