Penjara 2 Tahun Bagi Pelaku Pengrusakan Serta Menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK)

- Penulis Berita

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat Peraga kampanye yang dilepas dan dirusak  oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan dibiarkan beserakan di jalan. Ft dok BandungPuber. Com.

Alat Peraga kampanye yang dilepas dan dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan dibiarkan beserakan di jalan. Ft dok BandungPuber. Com.

BANDUNGPUBER. COM, Kab. Bandung – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif ataupun Capres-cawapres terlihat dirusak dan dilepas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta APK tersebut dibiarkan beserakan dijalan, peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Kampung Pasirangin Desa Cilengkrang Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 9 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut pengakuan salah seorang warga Kampung Pasirangin Wahyu Wibisana, menuturkan bahwa APK yang ia pasang di depan rumahnya disobek lantas selang beberapa saat APK tersebut  hilang dari tempat asalnya, hal tersebut terjadi pada hari Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.

“ Waktu Magrib masih ada tetapi lepas Isya saya liat sudah hilang dari tempatnya semula, tutur Wahyu.

Wahyu pun berharap agar pihak terkait khususnya Bawaslu Desa dan Bawaslu Kecamatan dapat melakukan pengawasan serta mengambil langkah lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang, serta mengambil langkah tegas guna memberikan efek jera bagi para pelaku pengrusakan dan pencabutan APK tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab, ujarnya.

Hasil pemantauan tim redaksi BandungPuber. Com, kejadian serupa masih berlanjut yaitu, pada Sabtu  dini hari 9 Desember sekitar pukul, 19.00 WIB, terlihat APK telah dilepas lalu dibiarkan berserakan di jalan yang berada di Kampung Pasirangin Desa Cilengkrang Kabupaten Bandung.

Masih minimnya pengetahuan tentang aturan serta undang- undang terkait Pemilu, sehingga orang masih menganggap pengrusakan dan menghilangkan alat peraga kampanye adalah hal biasa, padahal sudah jelas sanksi bagi pelakunya adalah pidana 2 Tahun penjara dan denda sebesar RP24.000,000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Seperti dilansir dari akun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingatkan bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu 2024 untuk saling menjaga toleransi dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.

pelaku perusakan APK bisa dipenjara karena tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana Pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.

Pasal 280 ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

Ada pun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara Tempat umum yang dilarang ditempelkan APK atau bahan kampanye,
Yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Diketahui, Jadwal kampanye dilakukan serentak pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Editor: Beny

Berita Terkait

DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD Bengkulu Terkait Studi Tiru Tentang Kode Etik hingga Tata Tertib DPRD
DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD Jawa Timur Membahas Terkait Tata Tertib DPRD
Contoh Pemimpin Menurut Al- Quran, dan Penjelasan Surat An- Nahl : 90
Ketua Pansus I DPRD Jabar Menyatakan Rapat Pansus 2 Terkait Pasal yang Dibentuk untuk Mengatur Tentang Kerja DPRD
Sekretariat DPRD Jabar Menerima Audensi Gerakan Rakyat Anti Komunis Jabar, Sampaikan 7 Pernyataan
Rapat Paripurna DPRD Jabar Pengumuman Pembentukan Fraksi- Fraksi Masa Jabatan 2024-2029
Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Ginanjar Ingatkan Kepada Anggota Dewan Terpilih PR yang Harus Segera Ditindaklanjuti
DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Agenda Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Ranperda APBD 2024
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:48 WIB

Waspadai Bencana Magathrust Sesar Lembang dan Selat Sunda, Pemkot Bandung Lakukan Langkah Ini

Jumat, 4 Oktober 2024 - 02:57 WIB

Perhutani Bandung Utara Serahkan Sharing Pemanfaatan Sumber Air Kepada LMDH

Senin, 30 September 2024 - 08:20 WIB

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Jabar 2024- 2029 Akhirnya Selesai Tepat Waktu

Minggu, 29 September 2024 - 23:59 WIB

Ratusan Rider Ikuti Pump Track Race Wali Kota Cup di Kanhay Bike Cibiru

Minggu, 29 September 2024 - 06:58 WIB

Ribuan Warga Ikuti Gerak Jalan Sehat yang Digelar PMI Kota Bandung

Jumat, 27 September 2024 - 02:50 WIB

Sejumlah PKL dan Bangunan Liar Dikawasan Terminal Leuwipanjang Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

Kamis, 26 September 2024 - 01:59 WIB

Waspada,! Pesan WhatsApp yang Mengatasnamakan Penjabat Wali Kota

Rabu, 25 September 2024 - 02:14 WIB

H. Asep Mulyadi Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Bakti 2024- 2029

Berita Terbaru