BANDUNGPUBER. COM, Kab. Bandung – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif ataupun Capres-cawapres terlihat dirusak dan dilepas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta APK tersebut dibiarkan beserakan dijalan, peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Kampung Pasirangin Desa Cilengkrang Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 9 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut pengakuan salah seorang warga Kampung Pasirangin Wahyu Wibisana, menuturkan bahwa APK yang ia pasang di depan rumahnya disobek lantas selang beberapa saat APK tersebut hilang dari tempat asalnya, hal tersebut terjadi pada hari Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
“ Waktu Magrib masih ada tetapi lepas Isya saya liat sudah hilang dari tempatnya semula, tutur Wahyu.
Wahyu pun berharap agar pihak terkait khususnya Bawaslu Desa dan Bawaslu Kecamatan dapat melakukan pengawasan serta mengambil langkah lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang, serta mengambil langkah tegas guna memberikan efek jera bagi para pelaku pengrusakan dan pencabutan APK tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab, ujarnya.
Hasil pemantauan tim redaksi BandungPuber. Com, kejadian serupa masih berlanjut yaitu, pada Sabtu dini hari 9 Desember sekitar pukul, 19.00 WIB, terlihat APK telah dilepas lalu dibiarkan berserakan di jalan yang berada di Kampung Pasirangin Desa Cilengkrang Kabupaten Bandung.
Masih minimnya pengetahuan tentang aturan serta undang- undang terkait Pemilu, sehingga orang masih menganggap pengrusakan dan menghilangkan alat peraga kampanye adalah hal biasa, padahal sudah jelas sanksi bagi pelakunya adalah pidana 2 Tahun penjara dan denda sebesar RP24.000,000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Seperti dilansir dari akun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingatkan bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu 2024 untuk saling menjaga toleransi dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.
pelaku perusakan APK bisa dipenjara karena tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana Pemilu.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.
Pasal 280 ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.
Ada pun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Sementara Tempat umum yang dilarang ditempelkan APK atau bahan kampanye,
Yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Diketahui, Jadwal kampanye dilakukan serentak pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Editor: Beny