BandungPunyaBerita. Com, Kota Bandung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menetapkan bersaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Penetapan yang tertuang pada Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, yang mengacu pada standar harga beras di masing-masing daerah. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sementara itu, jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan harga beras yang umum dikonsumsi di setiap wilayah.
Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2025. Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Berikut daftar besaran zakat fitrah di Jawa Barat berdasarkan surat edaran tersebut:
- Kabupaten Bandung: Rp38.000,-
- Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000,-
- Kabupaten Bekasi: Rp47.000,-
- Kabupaten Bogor: Rp47.000,-
- Kabupaten Ciamis: Rp37.500,-
- Kabupaten Cianjur: Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras Pandawangi)
- Kabupaten Cirebon: Rp40.000,-
- Kabupaten Garut: Rp40.500,-
- Kabupaten Indramayu: Rp37.500,-
- Kabupaten Karawang: Rp42.000,-
- Kabupaten Kuningan: Rp37.500,-
- Kabupaten Majalengka: Rp40.000,-
- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250,-
- Kabupaten Purwakarta: Rp40.000,-
- Kabupaten Subang: Rp40.000,-
- Kabupaten Sukabumi: Rp40.000,-
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000,-
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000,- (untuk 2,7 kg beras)
- Kota Bandung: Rp40.000,-
- Kota Banjar: Rp32.500,-
- Kota Bogor: Rp45.000,-
- Kota Bekasi: Rp47.000,-
- Kota Cimahi: Rp37.500,-
- Kota Cirebon: Rp45.000,-
- Kota Depok: Rp45.000,-
- Kota Sukabumi: Rp45.000,-
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500,-
- Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000,-
Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.Ketentuan ini juga merujuk pada PMA No. 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan atau paling lambat wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik atau penerima zakat juga paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Editor: Beny