BandungPuber.Com — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK- PWI) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Penyamaran Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan selama 14 tahun dianggap sebagai menyalahi kode etik jurnalistik.
Ketua DK- PWI Pusat, Ilham Bintang, mengatakan penyamaran intelsus sebagai wartawan, merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik, karena tidak menyebutkan identitas aslinya.
“DK- PWI Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut,” tegas DK Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo, Kamis ( 15/12 ) pagi dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo.
Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.
Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora. “Sebagai intel saja itu sudah melanggar kode etik jurnalistik, karena wartawan harus memegang prinsip jujur, terbuka, dan ksatria,” tegas Ilham Bintang.
Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.
Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ),” ungkapnya.
Umbaran Widodo, bukan sekedar kontributor atau stranger ( pembantu lepas) tetapi sudah didaftarkan oleh TVRI sebagai wartawan profesional dengan mengikuti uji kopetensi.
Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI ) memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.
“Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” ujar Ilham Bintang.
Dikatakannya, siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.
Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora.
“Memasukkan polisi intel dalam institusinya itu menjadi kewenangan TVRI, tetapi ternyata TVRI juga mendaftarkan yang bersangkutan ke PWI, dan telah melakukan uji kompetensi,” kata Ilham Bintang.
“Bahkan yang bersangkutan juga terlibat secara aktif dalam berbagai kegiatan resmi PWI, seperti Porwanas. Ini akan menjadi persoalan serius.” tandasnya. *Ask
Editor: Beny