Permohonan MAKI Tak Diterima MK, Mengakhiri Perdebatan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

- Penulis Berita

Rabu, 16 Agustus 2023 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ged MK ft ist.

Ged MK ft ist.

BANDUNGPUBER. COM, Jakarta – Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari Selasa (15/8) bahwa permohonan MAKI tidak dapat diterima, maka Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin berpendapat bahwa perdebatan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 Tahun berakhir.

Sudah tidak ada lagi keraguan dan tafsir yang berbeda terhadap putusan MK Nomor 112/PUU/XXX-2022 bahwa putusan tersebut berlaku juga bagi Pimpinan KPK saat ini.

“Siaga 98 mengapresiasi permohonan MAKI tersebut, untuk memperjelas dan mempertegas bahwa masa jabatan pimpinan KPK juga berlaku bagi Pimpinan KPK di era Firli Bahuri dkk,” kata Hasanuddin dalam keterangan pers tertulisnya kepada media Selasa (15/8).

Siaga 98 optimis, Pimpinan KPK saat ini dapat bekerja profesional melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK terdahulu sebagai satu kesatuan sistem dan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi, lanjutnya

Sebab, upaya pemberantasan korupsi tentu harus sistemik dan bersifat kelembagaan.

“Dan Pimpinan KPK saat ini harus ikut andil memastikan Capres-Cawapres Pemilu 2024 bersih dari tindak pidana korupsi. Selain memastikan Pemilu 2024 bersih dari politik uang baik yang dilakukan badan penyelenggara pemilu maupun politisinya,” pungkas Hasan. (Dodi.P).

*Benz

Berita Terkait

Pemkot Bandung Sabet 2 Penghargaan Sekaligus Diajang Anugerah Media Humas Tahun 2024
Parkir Non Tunai Diberlakukan di Kota Bandung, Sebagai Upaya Mencegah Kebocoran PAD
Rapat Paripurna Resmi Menetapkan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029
Kelompok Penerima Bantuan (KPM) Kota Bandung Dipastikan Menerima Bantuan Beras Gelombang Ke-3
Upaya Urai Kemacetan di Kota Bandung, Tol Dalam Kota Akan Segera Dibangun
Upaya Atasi Krisis Sampah, Pemkot Bandung Lakukan Langkah Ini
Tidak Merespon, 3 Kali Diberi Surat Peringatan Akhirnya Caffe Ini ditindak Bapenda Kota Bandung
Dianggap Tidak Sesuai Aturan, Dishub Kota Bandung Lakukan Razia Klakson Telolet
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:30 WIB

Masyarakat Anambas Mencium Adanya Kerugian Negara Pada Aktivitas KKKS West Natuna Konsorsium

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:42 WIB

Masyarakat Sampang Marah: Netralitas Polri dalam Pilkada Dipertanyakan, Aksi Mahasiswa Menggema!

Rabu, 25 September 2024 - 00:00 WIB

Pemkab Sampang dan UTM Gelar Studi Ekskursi Pengembangan Potensi SDA Lokal

Minggu, 22 September 2024 - 14:38 WIB

Dipicu Provokator, Bentrok di Rempang Pecah, Polisi Kejar Pelaku

Minggu, 22 September 2024 - 02:09 WIB

Visi Pj Bupati Sampang Untuk Meningkatkan Perekonomian DiKabupaten Sampang

Sabtu, 21 September 2024 - 22:59 WIB

Mayoritas Warga Landak Puas dengan Kinerja Karolin Margret Natasa sebagai Bupati 2017-2022

Sabtu, 21 September 2024 - 22:49 WIB

Konflik di Rempang dilatarbelakangi Salah Paham antara Warga dengan PT MEG

Sabtu, 21 September 2024 - 22:45 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Bukti Kekerasan Caleg PDIP Terpilih: “Dipukul Lebih dari 10 Kali”

Berita Terbaru

Jajaran  Pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) 45 dan Pengurus Dewan Harian Ranting (DHR) 45 Jakarta Utara masa bhakti tahun 2024-2029, usai dilantik  pada Sabtu (12/10/24).

Jakarta

Pengurus DHC 45 Dan DHR 45 Jakarta Utara Resmi Dilantik

Sabtu, 12 Okt 2024 - 09:45 WIB