BANDUNGPUBER. COM,Papua – Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPPKP), drh. Rafael Heri Nugroho (RHN), mendapat surat mosi tidak dipercaya atau penolakan dari para pejabat eselon III, seperti Kasie, Kasubag dan Kabag di Dinas PPKP karena kinerja yang dinilai bawahannya tidak baik.
Mereka bersurat kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan (PPS), Apolo Safanpo agar turun tangan menengahi konflik penolakan dan mosi tidak percaya para pejabat dan staf Dinas PPKP dengan Plt Kadis PPKP.
Adapun isi surat yang beredar di masyarakat pertanggal 17 Agustus 2023 itu dan diterima kalangan wartawan, Senin (4/9), sebagai berikut:
Bersama surat ini kami ingin menyampaikan “Penolakan” terhadap sdr. drh. Rafael Heri Nugroho selaku Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Selatan. Sikap penolakan ini mulai muncul sejak sdr. Rafael ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas sampai saat surat ini kami kirimkan kepada Bapak PJ.Gubernur PPS.
Adapun alasan penolakan kami terhadap yang bersangkutan sebagai berikut:
1. Yang bersangkutan menampakkan sikap “Tidak Disiplin” dalam bekerja. Hal ini diketahui antara lain keberadaan yang bersangkutan di dalam Kantor Dinas Pertanian secara efektif hanya berkisar rata-rata 3-4 jam setiap hari. Yang bersangkutan datang ke kantor tepat waktu hanya pada saat memimpin apel pagi pada hari Senin.
2. Pada umumnya, yang bersangkutan pulang kantor Jam 15.30 WIT padahal, masih banyak tamu yang ingin bertemu setelah jam tersebut.
3. Banyak aktivitas di luar kantor dan di luar daerah sangat sering tidak diketahui atau sengaja tidak memberitahukan kepada para pejabat eselon III dan IV di lingkup DPPKP. Hal ini berdampak buruk pada tanggungjawab dan kelancaran urusan administrasi di DPPKP.
4. Kegiatan Pengadaan Mebeteur dan perangkat elektronik kantor justru dilakukan hanya dengan sepengatahuan dirinya sendiri tanpa diketahui sedikitpun oleh PPTK di lingkup DPPKP.
5. Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas berupa kendaraan roda 4 dan roda 2 yang cenderung mudah diproses – terkait penyerapan dana — hingga kini belum terealisasi tanpa alasan yang jelas. Dan terkait penggunaan mobil operasional, patut diketahui bahwa pada saat ini yang bersangkutan mengoperasikan satu unit mobil namun surat perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut hingga kini belum diproses sebagaimana mestinya.
6. Terkait proses Penunjukan Pihak Ketiga dalam semua “Program Pengadaan,”
Saudara Rafael tidak melibatkan pejabat Eselon III selaku PPTK dengan alasan bahwa penunjukkan Pihak Ketiga itu berdasarkan Rekomendasi dari PJ Gubernur. Selain itu, apabila ada Pengusaha OAP yang datang membawa Profil Perusahaan, pasti diarahkan ke pejabat Eselon III, padahal semua kegiatan telah dibagi habis. Untuk membagi-bagi Pekerjaan, Saudara Rafael sendiri langsung membaginya kepada Pihak Ketiga, sedangkan untuk memberikan jawaban kepada Pengusaha OAP bahwa tidak ada lagi pekerjaan di DPPKP, Saudara Rafael menyerahkan tanggungjawab memberikan jawaban itu kepada Pejabat Eselon III.
7. Semua aktivitas kedinasan di luar DPPKP — yang notabene dihadiri langsung oleh PJ. Gubernur—maka Saudara Rafael berupaya ikut menghadirinya. Sebaliknya, aktivitas kedinasan lain yang menuntut kehadiran dan keberadaan serta mebutuhkan pengambilan keputusan/kebijakan dari Saudara Rafael sebagai Pit. Kepala Dinas, pasti diwakilkan kepada pejabat yang lain.
8. Laporan Saudara Rafael kepada Pj.Gubernur PPS yang berkaitan dengan ketidakhadiran (absensi) Pejabat Eselon III dan IV terkesan sangat Subjektif karena tidak dilakukan menurut aturan ASN yang harus didahului oleh Peringatan Lisan dan 3 kali Peringatan Tertulis.
9. Permintaan bawahan yang berkaitan dengan rendahnya penyerapan dana agar dilakukan rapat koordinasi mingguan untuk evaluasi kegiatan, tidak pernah direalisasikan sampai saat ini.
Dengan memperhatikan dan mencermati semua penyampaian fakta yang terurai di atas maka dengan ini kami menyatakan: “Penolakan terhadap Saudara Rafael Heri Nugroho untuk melanjutkan tugas sementaranya sebagai Plt.Kadis DPPKP” (Ton).