Polisi Harus Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil, Tapi Aturan Ini Diabaikan?

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah mengatur bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian harus pensiun dini. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah mengatur bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian harus pensiun dini. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3.

BandungPunyaBerita. Com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebenarnya telah mengatur bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian harus pensiun dini. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 yang berbunyi:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Namun, hingga kini, aturan tersebut tampaknya diabaikan. Banyak anggota Polri yang masih aktif justru menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga tanpa terlebih dahulu mengajukan pensiun dini.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aturan ini memang sengaja tidak ditegakkan? Ataukah ada upaya pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan undang-undang?

Sejumlah pihak menilai bahwa kondisi ini mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Jika aturan jelas menyebutkan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dini sebelum menduduki jabatan sipil, mengapa hingga kini masih banyak yang melanggar tanpa konsekuensi hukum?

Publik menunggu respons tegas dari pemerintah dan DPR terkait hal ini. Apakah aturan akan ditegakkan, ataukah praktik yang bertentangan dengan UU ini akan terus dibiarkan?

 

Editor: Beny

Berita Terkait

HUT ke-63, Kopaska Koarmada I Gelar Ziarah dan Berbagi Takjil di TMPN Kalibata
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Lantik Pejabat Baru: Adri Eddyanto Pontoh dan Satya Wirawan Resmi Menjabat
Siloam Hospitals Perluas Program SELANGKAH, 32.000 Perempuan Telah Terskrining
Pemilik Sah Tanah di Jatisari Justru Jadi Tersangka Kasus Penggelapan
Rakornas Desa 2025 Resmi Dibuka Dudung Abdurrachman
Cak Ofi Kecam Maraknya Permintaan Sumbangan oleh Ormas ke Pengusaha
Warga Rorotan Tolak Pabrik Sampah RDF, Akan Gelar Aksi Damai
Rakornas Desa 2025, Ketua Umum Desa Bersatu: Dukung Koperasi Desa Merah Putih
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:17 WIB

Sekretariat DPRD Jabar Bersama Biro Persidangan II Sekjen DPR RI Gelar Diskusi Terkait Pelaksanaan Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:49 WIB

Sugianto Nangolah Sebut Aset Milik Jawa Barat Nilai Ekonominya Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Daerah

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:46 WIB

Reses Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat Tampung Aspirasi Warga Bandung Kidul, Bahas Permasalahan Sampah

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:41 WIB

Sekretariat DPRD Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta Bahas Terkait Pelaksanaan Data Administrasi Kependudukan

Kamis, 6 Maret 2025 - 03:49 WIB

Dirut Bank BJB Mengundurkan Diri, Ada Apa? Ini Tanggapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Selasa, 4 Maret 2025 - 06:32 WIB

Sekretariat DPRD Jabar Menerima Konsultasi DPRD Majalengka Bahas Terkait Dampak Implementasi Tentang Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:52 WIB

Bupati Purwakarta Binzein Berharap ASN yang Masuk Kerja Lebih Awal Dapat Memanfaatkan Waktu Pagi Secara Produktif

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:18 WIB

Biaya Pilkada Ulang di Kabupaten Tasikmalaya Diperkirakan Menelan Anggaran Rp60 Miliar

Berita Terbaru