BandungPunyaBerita. Com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebenarnya telah mengatur bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian harus pensiun dini. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 yang berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Namun, hingga kini, aturan tersebut tampaknya diabaikan. Banyak anggota Polri yang masih aktif justru menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga tanpa terlebih dahulu mengajukan pensiun dini.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aturan ini memang sengaja tidak ditegakkan? Ataukah ada upaya pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan undang-undang?
Sejumlah pihak menilai bahwa kondisi ini mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Jika aturan jelas menyebutkan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dini sebelum menduduki jabatan sipil, mengapa hingga kini masih banyak yang melanggar tanpa konsekuensi hukum?
Publik menunggu respons tegas dari pemerintah dan DPR terkait hal ini. Apakah aturan akan ditegakkan, ataukah praktik yang bertentangan dengan UU ini akan terus dibiarkan?
Editor: Beny