Polisi Harus Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil, Tapi Aturan Ini Diabaikan?

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah mengatur bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian harus pensiun dini. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah mengatur bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian harus pensiun dini. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3.

BandungPunyaBerita. Com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebenarnya telah mengatur bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian harus pensiun dini. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 yang berbunyi:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Namun, hingga kini, aturan tersebut tampaknya diabaikan. Banyak anggota Polri yang masih aktif justru menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga tanpa terlebih dahulu mengajukan pensiun dini.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aturan ini memang sengaja tidak ditegakkan? Ataukah ada upaya pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan undang-undang?

Sejumlah pihak menilai bahwa kondisi ini mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Jika aturan jelas menyebutkan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dini sebelum menduduki jabatan sipil, mengapa hingga kini masih banyak yang melanggar tanpa konsekuensi hukum?

Publik menunggu respons tegas dari pemerintah dan DPR terkait hal ini. Apakah aturan akan ditegakkan, ataukah praktik yang bertentangan dengan UU ini akan terus dibiarkan?

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Pusaka (Putra Perkasa) Tak Beri Gaji dan BPJS kepada Para Sopir Tangki
Aksi Terjun Paralayang Mengibarkan Bendera MBI Jadi Pembuka Anniversary MBI ke 7
Aksi Nasional PP KAMMI: Reformasi di Persimpangan Jalan
Rakyat Indonesia Deklarasikan Partai Perubahan Baru
Peringati Hari Jadi PERSAJA ke-74, Kejari Jaktim Adakan Upacara dan Potong Tumpeng
Hakikat Perkawinan: Bukan Sekadar Ikatan, Tapi Perjalanan Jiwa Dua Manusia
MAXONE Hotel Kramat Jakarta Hadirkan “Snack Hub” Gratis di Setiap Kamar untuk Tingkatkan Kenyamanan Tamu
Perjuangan Cantika: Diterima di UI, Terancam Gagal Kuliah, Kini Dibantu PAS 68 dan Yayasan Sjaiful Suarti Wilis
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 10:36 WIB

Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, 334 Petugas dari SatGas Kurban Bandung Dikerahkan

Minggu, 18 Mei 2025 - 04:12 WIB

Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Muhammad Farhan Sebut Satgas Ini Difokuskan pada Titik Strategis

Minggu, 18 Mei 2025 - 03:43 WIB

Program Kerja 100 Hari Muhammad Farhan Melaksanakan Pananganan Sampah Sebagai Prioritas

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:21 WIB

Sebanyak 1.500 RW di Kota Bandung Terapkan Kawasan Bebas Sampah, Kadis DLH Sebut Kesadaran Warga Adalah Kunci

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:55 WIB

Dua Kampung Siaga Bencana Disiapkan Untuk Mengantisipasi Megathrust dan Patahan Lembang

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:46 WIB

Mantap ! Layanan Bandung Caang Baranang, Dishub Siap 24 Jam Melayani

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:32 WIB

Mencoba Parkir Liar ? Dishub Kota Bandung Bertindak

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:20 WIB

Selama Libur Panjang Waisak Semua Tempat Hiburan Ditutup, Wali Kota Bandung Sebut Ini Bentuk Keadilan

Berita Terbaru