PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

- Penulis Berita

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit B Handoyo saat menguunkan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI pada jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta, Kamis malam (15/8). Ft, dok Yoga.

Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit B Handoyo saat menguunkan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI pada jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta, Kamis malam (15/8). Ft, dok Yoga.

BandungPunyaBerita. Com, Jakarta, 15 Agustus 2024 – Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit B Handoyo, kembali mengumumkan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI pada jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta, Kamis malam (15/8). Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Kesit menjelaskan, “PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI.”

“Pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT,” tambah Kesit. Ia juga menekankan, PWI DKI Jakarta tidak berwenang membuat rekomendasi terkait hal ini karena SK DKP belum diterbitkan oleh eks Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung.

Ketaatan Terhadap Konstitusi Organisasi

PWI DKI Jakarta telah menjalankan kewajiban sesuai Pasal 9 PRT dengan membuat Berita Acara atas Surat Keputusan DK PWI Pusat. Namun, PWI Pusat menilai langkah ini sebagai ketidaktaatan terhadap PD/PRT dan keputusan organisasi. “Tuduhan pelanggaran ini justru dilontarkan oleh pihak yang sebenarnya melanggar,” ujar Kesit.

Ia juga menambahkan, “Surat peringatan I dan II diterbitkan oleh Pengurus PWI Pusat tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah. Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan penuh dari keanggotaannya, sehingga tidak memiliki kewenangan menandatangani surat-surat tersebut.”

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan, “Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.”

Penolakan Surat Pembekuan PWI DKI Jakarta

Kesit juga menegaskan bahwa surat pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta tidak sah karena ditandatangani oleh eks Ketua Umum yang keanggotaannya sudah diberhentikan penuh. “Surat-surat penting harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI, yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian,” jelasnya.

Jumpa pers tersebut dihadiri oleh puluhan wartawan Ibu Kota Jakarta, termasuk Ketua Dewan Penasehat PWI DKI Jakarta, Johnny Hardjojo, serta jajaran teras pengurus PWI DKI Jakarta. (Yoga)

 

Editor: Beny

Berita Terkait

ArtChipelaGong: Pergelaran Tarian Nusantara dari Komunitas Perempuan Menari Siap Catatkan Rekor MURI!
Marsekal Muda TNI Budhi Achmadi, Salah Satu Pembaca Sapta Marga HUT ke-79 TNI
Latihan Gabungan Sanggar Sinlamba Batavia Kembali Digelar, Ini Tujuannya..
Bintang Drama Hits Thailand, Mark Prin, Siap Bertemu Penggemar di Indonesia!
Putri Zulkifli Hasan Resmi Menjadi Ketua Fraksi PAN DPR RI 2024-2029
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Herman Khaeron Realisasi Perjuangkan Aspirasi Rakyat
PWI Jaya Berikan SK Untuk Pokja PWI Walikota Jakarta Timur
Hendri CH Bangun dan Rekan Tidak Hadiri Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:51 WIB

ArtChipelaGong: Pergelaran Tarian Nusantara dari Komunitas Perempuan Menari Siap Catatkan Rekor MURI!

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Marsekal Muda TNI Budhi Achmadi, Salah Satu Pembaca Sapta Marga HUT ke-79 TNI

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:35 WIB

Bintang Drama Hits Thailand, Mark Prin, Siap Bertemu Penggemar di Indonesia!

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:43 WIB

Putri Zulkifli Hasan Resmi Menjadi Ketua Fraksi PAN DPR RI 2024-2029

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:31 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Herman Khaeron Realisasi Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:23 WIB

PWI Jaya Berikan SK Untuk Pokja PWI Walikota Jakarta Timur

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:17 WIB

Hendri CH Bangun dan Rekan Tidak Hadiri Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:15 WIB

Dewan Pers Larang Eks Ketum PWI Pusat Hendri Bangun Berkantor di Gedung Dewan Pers

Berita Terbaru

Foto Ist.

Politik

Terungkap Pemilik Akun FUFUFAFA adalah Ini

Selasa, 8 Okt 2024 - 06:03 WIB