Rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Jabar 2024- 2029 Akhirnya Selesai Tepat Waktu

- Penulis Berita

Senin, 30 September 2024 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady di Kota Bandung, Senin (30/9/2024).

Ketua Pansus DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady di Kota Bandung, Senin (30/9/2024).

BandungPunyaBerita. Com, Kota Bandung – Pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 akhirnya diselesaikan tepat waktu oleh Panitia Khusus (Pansus) I.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady usai rapat pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029, Kota Bandung, Senin (30/9/2024).

Daddy Rohanady menjelaskan, jumlah pasal dari rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 ada 228, di dalamnya terdapat pasal muatan lokal.

“Alhamdulilah hari ini pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD tahun 2024-2029 sudah selesai. Hari ini kita finalisasi,” jelas Daddy Rohanady.

Dalam pembahasan terakhir ini tambah Daddy, Anggota Pansus I melakukan pencermatan dan beberapa usul sudah diakomodir dalam rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029.

Setelah selesai dibahas, rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029 ini akan ditindaklanjuti, dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Kami (Pansus I) akan lapor ke pimpinan DPRD Jawa Barat. Setelah itu pimpinan menganggap selesai. Meskipun secara substansinya akan diperiksa kembali oleh biro hukum. Lalu akan diserahkan ke Kemendagri untuk difasilitasi,” tambah Daddy Rohanady.

Pansus I DPRD Jawa Barat berharap Kemendagri menyetujui usulan baru yang diajukan Panitia Khusus I. Rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 ini tidak banyak yang berubah hanya pembaharuan saja. Seperti untuk kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) menjadi sosialisasi Perda.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Upaya Atasi Krisis Sampah, Pemkot Bandung Lakukan Langkah Ini
Terungkap Pemilik Akun FUFUFAFA adalah Ini
Tidak Merespon, 3 Kali Diberi Surat Peringatan Akhirnya Caffe Ini ditindak Bapenda Kota Bandung
Dianggap Tidak Sesuai Aturan, Dishub Kota Bandung Lakukan Razia Klakson Telolet
Peranan Aturan Kehidupan Manusia Menurut Al-Quran
Waspadai Bencana Magathrust Sesar Lembang dan Selat Sunda, Pemkot Bandung Lakukan Langkah Ini
Perhutani Bandung Utara Serahkan Sharing Pemanfaatan Sumber Air Kepada LMDH
Bangunan Liar dan PKL Di Jalan A.H Nasution Ditertibkan Tim Gabungan Satpol PP Kota Bandung
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:51 WIB

ArtChipelaGong: Pergelaran Tarian Nusantara dari Komunitas Perempuan Menari Siap Catatkan Rekor MURI!

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Marsekal Muda TNI Budhi Achmadi, Salah Satu Pembaca Sapta Marga HUT ke-79 TNI

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:35 WIB

Bintang Drama Hits Thailand, Mark Prin, Siap Bertemu Penggemar di Indonesia!

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:43 WIB

Putri Zulkifli Hasan Resmi Menjadi Ketua Fraksi PAN DPR RI 2024-2029

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:31 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Herman Khaeron Realisasi Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:23 WIB

PWI Jaya Berikan SK Untuk Pokja PWI Walikota Jakarta Timur

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:17 WIB

Hendri CH Bangun dan Rekan Tidak Hadiri Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:15 WIB

Dewan Pers Larang Eks Ketum PWI Pusat Hendri Bangun Berkantor di Gedung Dewan Pers

Berita Terbaru

Foto Ist.

Politik

Terungkap Pemilik Akun FUFUFAFA adalah Ini

Selasa, 8 Okt 2024 - 06:03 WIB