Ridwan Kamil Serahkan SK Perjanjian Kontrak Kerja P3K Kepada Para Guru SMA Dan SLB

- Penulis Berita

Kamis, 19 Mei 2022 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat H. Mochamad  Ridwan Kamil. Ft humas Jabar

Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Ridwan Kamil. Ft humas Jabar

BandungPuber.Com — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan surat perjanjian kontrak kerja dan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K jabatan guru SMA, SMK dan SLB formasi tahun 2021 secara simbolis di Aula SMK Negeri 2 Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).

Untuk tahap I sebanyak 5.767 guru dinyatakan lulus sebagai ASN P3K. Mereka juga turut hadir dalam penyerahan surat perjanjian kontrak kerja dan SK P3K secara virtual.

“Saya ucapkan selamat kepada guru-guru yang sudah mengabdi sekian lama, tahun ini berhasil lulus menjadi pegawai pemerintah,” kata Gubernur.

Sebanyak 5.767 ASN P3K guru ini akan mulai bekerja per tanggal 1 Juni 2022 termasuk gaji dan tunjangan diberikan di bulan yang sama.

Sementara untuk tahap II, jumlah guru yang dinyatakan lulus sebagai ASN P3K sebanyak 5.526 orang.

Saat ini tengah dalam proses pengusulan nomor induk di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun untuk tahap III pelaksanaan seleksi masih menunggu jadwal dari panitia seleksi nasional.

Secara keseluruhan Pemda Provinsi Jawa Barat mengajukan kebutuhan P3K guru sebanyak 16.097 orang.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil memaparkan, Jabar berhasil memperjuangkan kuota 16.097 yang merupakan terbesar se-Indonesia sesuai dengan kebutuhan.

“Jabar berhasil memperjuangkan kuota P3K guru terbesar se-Indonesia, yaitu 16.097 dibagi 3 tahap,,” pungkas Kang Emil.

Editor : Beny

 

Humas Jabar

Berita Terkait

Bertujuan Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Bagi Keluarga, Kader SIGAP Melaksanakan Penyuluhan di Desa Mekarsari
Jalan Setapak di Panyindangan Jadi Mulus: KASI BINWAS Kecamatan Kalapanunggal Bantah Tuduhan Penggunaan Aspal KW
KDM Sebut Warga Terdampak Penggusuran Proyek Sungai Cikarang Peroleh Bantuan Kontrak Rumah untuk 1 Tahun
Komunitas Pecinta Wayang Golek Apresiasi Pagelaran Wayang Golek
Gubernur Dedi Mulyadi: Berdasarkan Aspek Profesionalitas, Helmi Yahya Jabat Komisaris, Berikut Struktur Baru Bank BJB
Korban Pelecehan Seksual Oleh dokter di Garut Mendapat Bantuan dari Pemprov Jabar
Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya Rencananya Akan Dilaksanakan Pekan Depan, Catat Tanggalnya
Segala Jenis Pungutan di Jalan dan Sumbangan Kepada Masyarakat Termasuk Parkir Liar Akan Ditertibkan, Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:15 WIB

Ini Pesan Politisi PKS Hj. Siti Muntamah Kepada Para Jamaah Haji Jabar “Jangan Sampai Hal Kecil Menjadi Penghambat Ibadah Haji

Rabu, 30 April 2025 - 15:55 WIB

Anggota DPRD Jabar Siti Muntamah Mengapresiasi Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Bantuan Rp10 Miliar Tiap Desa

Senin, 21 April 2025 - 04:17 WIB

Hj. Siti Muntamah Meminta Pemprov Jabar untuk Mempersiapkan Tim Hukum yang Kuat Terkait Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Sabtu, 12 April 2025 - 09:24 WIB

Pendidikan di Kota Bandung Mendapat Kontribusi Besar Dari Paguyuban Pasundan

Sabtu, 5 April 2025 - 04:18 WIB

Siti Muntamah Menyarankan Masyarakat dari Daerah yang Akan Merantau ke Kota Besar Sebaiknya Memiliki Skill Khusus

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:48 WIB

DPRD Jabar Jabar Gelar Hearing Dialog, Buky Wibawa: “Konsep Memilah sampah Sudah Lama Tetapi Tidak Berjalan”

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:44 WIB

MQ Iswara Soroti Pemilihan Pejabat OPD Strategis Harus Dilakukan dengan Hati-Hati

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:50 WIB

Sekwan DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru