BANDUNGPUBER. COM – Kepolisian RI memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual. Tilang manual ini diberlakukan khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Polda Jabar rencananya akan memulai tilang manual ini pada awal bulan Juni 2023 mendatang.
Di Jawa Barat hanya terdapat 21 titik yang menggunakan kamera E-TLE yaitu di wilayah Kota Bandung, sedangkan di daerah lain belum terpasang E-TLE, sehingga tidak dapat menjangkau seluruh pelanggaran lalu lintas di Jawa Barat.
Dalam pelaksanaan tilang manual, hanya 129 personel khusus yang diterjunkan untuk penindakan tilang manual. Petugas tersebut merupakan anggota Satlantas yang telah bersertifikasi, dibekali alat tilang elektronik manual serta akan bekerja secara mobile.
Berikut Denda Tilang yang akan diberlakukan bagi para pelanggar lalu lintas.
- Berkedara dibawah umur denda maksimal Rp1 juta
- Berboncengan lebih dari dua orang denda Rp250 ribu.
- Menggunakan Ponsel saat berkendara denda Rp750 ribu
- Tidak menggunakan helm SNI didenda Rp250 ribu
- Berkendara melawan arus didenda Rp500 ribu
- Menerobos Lampu Merah denda Rp500 ribu
- Melampaui batas kecepatan denda maksimal Rp500 ribu
- Berkendara dibawah pengaruh alkohol denda Rp500 ribu
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi denda Rp250 ribu
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya denda Rp250 ribu
- Menggemudi tidak wajar denda maksimal Rp750 ribu.
- Kendaraan Tanpa TNKB atau TNKB Palsu denda maksimal Rp750 ribu.
Editor: Beny