Irjen Ferdi Sambo Mengajukan Banding, Tak Terima Dirinya Di Pecat

- Penulis Berita

Jumat, 26 Agustus 2022 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdi Sambo pelaku utama dibalik  penembakan yang menewaskan Brigadir J. ft istimewa

Ferdi Sambo pelaku utama dibalik penembakan yang menewaskan Brigadir J. ft istimewa

Jakarta. BandungPuber. Com — Irjen Ferdy Sambo langsung mengajukan banding atas keputusan pemecetan dirinya secara tidak hormat dari institusi Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, mulai Kamis (25/8) pagi.

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8) dini hari.

“Yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Pihaknya, kata Dedi, tidak mempermasalahkan terkait tindakan banding yang diajukan oleh Sambo. Langkah banding disebutnya merupakan hak masyarakat.

“Ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” beber Dedi.

Diketahui, Polri baru saja selesai menggelar sidang etik untuk Ferdy Sambo. Sidang etik digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 pagi hingga Jumat, 26 Agustus dini hari.

Sambo disidang lantaran melakukan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hasil sidang tersebut memutuskan untuk memberi sanksi penempatan Sambo di tempat khusus hingga melakukan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Sambo.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. *Ask

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Gubernur Dedi Mulyadi: Berdasarkan Aspek Profesionalitas, Helmi Yahya Jabat Komisaris, Berikut Struktur Baru Bank BJB
Korban Pelecehan Seksual Oleh dokter di Garut Mendapat Bantuan dari Pemprov Jabar
Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya Rencananya Akan Dilaksanakan Pekan Depan, Catat Tanggalnya
Segala Jenis Pungutan di Jalan dan Sumbangan Kepada Masyarakat Termasuk Parkir Liar Akan Ditertibkan, Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran
“Penyimpangan Amanah Profesi dan Kejahatan Seksual Serta Perbuatan Zina” Menurut Hukum Islam
Pemerintah Umumkan Gaji ASN dan Pensiunan Tahun 2025 Naik
Ini Besaran Kenaikan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Ditetapkan Per 1 Januari 2025
Penertiban Spanduk Baligo Demi Menjaga Estetika Kota Bandung

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 03:23 WIB

Di Balik Loreng, Ada Cinta untuk Anak-anak Enggros

Senin, 14 April 2025 - 10:54 WIB

Perkuat Silaturahmi, MBI Jakarta Gelar Halal Bihalal Bikers Motor Besar

Senin, 14 April 2025 - 10:38 WIB

Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Dapat Apresiasi

Minggu, 13 April 2025 - 13:49 WIB

Keluarga Besar Sanggar Sinlamba Batavia Gelar Halal Bihalal 1446 H di Jakarta Utara

Sabtu, 12 April 2025 - 01:51 WIB

Setengah Abad Andri Lesmana, Komunitas Rumpies Kumpul Bareng di Jakarta

Jumat, 11 April 2025 - 04:45 WIB

“Ingin Buka Bengkel, Ida Tersandung Izin Trotoar: Potret Buram Birokrasi DKI”

Rabu, 9 April 2025 - 05:58 WIB

Laksda Purn Soleman B. Ponto Desak Personel Militer Aktif di Bakamla Dikembalikan ke Satuan Asal

Rabu, 9 April 2025 - 05:54 WIB

Lagi Pelecehan Profesi Wartawan, Ini Kata Kabid Kode Etik Jurnalistik Forum Pemred SMSI

Berita Terbaru