Soal Ide Pembentukan Kortas Polri dan ASN Polri Mantan KPK

- Penulis Berita

Rabu, 26 Juli 2023 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin. ft ist.

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin. ft ist.

BANDUNGPUBER. COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana melakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri. Nantinya, tidak menjadi Direktorat melainkan akan berganti Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas).

Rencana pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) mendapat tanggapan dari Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin. Menurutnya yang pertama, Ide pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Mabes Polri tentu harus mengacu pada UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Tipikor dan UU KPK. Sehingga nanti tidak kontraproduktif dan malah menimbulkan pertentangan penanganan tindak pidana korupsi antar lembaga penegak hukum.

Pendapat saya yang kedua, Terkait pembentukan Kortas, Korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam rumpun tindak pidana umum atau tindak pidana kriminal, sudah menjadi bagian dari Bareskrim Polri, atau di bawah Bareskrim Polri,” katanya dalam keterangan pers tertulisnya kepada media, Rabu (26/7).

Jika menjadi Kortas maka kedudukannya akan menjadi sejajar dengan Bareskrim. Hal ini akan menimbulkan masalah baru, karena secara keorganisasian internal Polri akan berdampak. Atau setidaknya memerlukan aturan baru, seperti halnya Korp Lalu Lintas Polri (Korlantar) yang dipayungi oleh UU Lalu Lintas, sambungnya.

Sementara dalam pemberantasan korupsi telah ada UU Tipikor dan UU KPK. “Dan secara epistemologis, hal ini menimbulkan kerancuan, sebab tindak pidana korupsi menjadi khusus karena sifat kejahatannya yang white collar crime, dalam rumpun tindak pidana kriminal yang penanganannya di bawah Bareskrim, tidak karena kekhususannya lalu secara fungsional menjadi struktural baru. Karena nanti akan menimbulkan ide baru, menyusul pembentukan Kortas Narkotika, Kortas Perjudian, Kortas Perdagangan orang, Kortas Pencucian Uang dan kain- lain,” bebernya.

Pendapat Ketiga yang diungkapkan Hasan adalah dalam hal mengefektifkan ASN Mantan KPK, Novel Baswedan dkk, “SIAGA 98 mengusulkan 2 (dua) Opsi, yaitu kepada Novel dkk diberikan kewenangan pencegahan Korupsi di tubuh Polri dan atau kewenangan penyelidikan di Internal Polri untuk membantu Kapolri dalam menegakkan integritas Polri dari tindakan korup, dan atau mengusulkan agar Novel Baswedan dkk dikembalikan ke KPK untuk memperkuat Kedeputian Bidang Pencegahan KPK,” jelasnya.

Ditegaskan Hasan lagi, pengembalian ini bukan dalam pengertian penugasan melainkan kembali menjadi bagian dari KPK. Sebab status ASN-nya tentu memenuhi syarat untuk kembali bergabung di KPK.

“SIAGA 98, Optimis KPK; Pimpinan dan Insan KPK dapat mendukung hal ini, dengan dengan dasar hukum yang kuat dan komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terkait hal ini, Presiden Jokowi mempunyai kewenangan,” pungkas Hasanuddin. (Dodi. P).

*Beny

Berita Terkait

Pemerintah Kota Semarang: Refleksi Gemilang 2024 dan Komitmen Teguh Menuju 2025
Kisah Gunung Slamet: Ujian Solidaritas yang Menggugah Komunitas Pendaki
Menteri PU Dody Hanggodo Meninjau Bendungan Jlantah Upaya Optimalkan Infrastruktur Swasembada Pangan
MEG Akhiri 2024 dengan Aksi Nyata untuk Warga Rempang dan Galang
Lahan Digunakan Untuk Jalan, Puluhan Warga di Sangata Ternyata Belum Terima Ganti Rugi
Peringati Hari Jadi ke – 401, Pemkab Sampang Sampang Gelar Ziarah Makam Leluhur
Tak kunjung diperbaiki Warga Desa Paseyan Patungan perbaiki Jalan yang Rusak Parah
Yayasan Perguruan Darma Agung Rayakan Natal Bersama HKBP Pertekstilan TD Pardede

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 00:04 WIB

DPRD Jabar Berharap Janji Politik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dedi- Erwan Terealisasi

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:13 WIB

Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Berharap Pemprov Jabar Mendapat Predikat WTP dari BPK RI

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:58 WIB

Ketua DPRD Jabar Sebut Dinas Perijinan Satu Pintu Pada Prakteknya Rumit dan Tidak Efisien

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:50 WIB

Diundur, Ini Tanggapan DPRD Jabar Terkait Pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Tidak Sesuai Jadwal

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:43 WIB

Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Oleh KPU Resmi Disahkan Ketua DPRD Jabar

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jabar Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:24 WIB

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah Berharap Pramuka Jawa Barat Lebih Maju, Transparan dan Akuntabel

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:11 WIB

DPRD Provinsi Jabar Menerima Kunjungan Kerja DPRD Bogor Bahas Terkait Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Gbr. Iustrasi  Kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dan pemilik rental mobil.

Jakarta

Premanisme dan Penegakan Hukum di Balik Insiden TNI-AL

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:35 WIB