Jumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan turun kelas diprediksi akan terus bertambah.
Hal ini menyusul iuran Jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan yang resmi naik sejak 1 Januari 2020.
BPJS Kesehatan cabang Cimahi mencatat, lonjakan jumlah peserta yang melakukan perubahan kelas berlangsung mulai pekan akhir di tahun 2019.
Rata-rata per hari peserta yang mengurus turun kelas sejak 26 Desember 2019 kurang lebih 600 orang.
Seperti diungkapkan peserta BPJS Kesehatan, Yuli (32). “Saya mengurus perubahan kelas dari kelas 2 ke kelas 3. Bayarnya jadi mahal tiap bulan karena harus menanggung biaya sekeluarga,” ujarnya.
Menurut dia, kepesertaan BPJS Kesehatan dibutuhkan untuk mengakses layanan kesehatan.
“Ya butuh untuk berobat rutin, makanya daftar mandiri. Harapannya sudah iuran naik layanan di rumah sakit diperbagus,” katanya.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Cimahi Idham Kholid mengatakan, secara akumulatif sudah lebih dari 4.000-5.000 peserta yang merubah kelas kepesertaan JKN-KIS.
“Yang paling banyak terjadi tanggal 30-31 Desember 2019 sampai 700 orang. Diperkirakan sudah ada 4.000-an lebih peserta yang melakukan perubahan kelas kepesertaan JKN. Jumlahnya masih didata, penurunan kelas terus berlangsung,” ujarnya, Selasa 7 Januari 2020.
Kenaikan tarif BPJS Kesehatan berlaku 1 Januari 2020 sesuai Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran iuran peserta kelas III sebesar Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan, dan kelas I sebesar Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan.
Idham mengatakan, masyarakat mengaku berat dengan kenaikan iuran tersebut.
“Peserta banyak turun dari kelas 1 ke kelas II bahkan langsung ke kelas III. Kami tetap memberi layanan proses penurunan kelas peserta BPJS Kesehatan,” katanya.
Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi sudah mencapai 90% dari jumlah penduduk sekitar 700.000 jiwa di wilayah Kota Cimahi dan sekitar 76% dari total penduduk 1,7 juta orang wilayah Kab. Bandung Barat.
Seluruh peserta kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Perbedaan kelas kepesertaan yaitu saat menjalani rawat inap di rumah sakit akan ditempatkan pada kamar sesuai kelas peserta.
Di sisi lain, peserta BPJS Kesehatan Mandiri banyak yang melakukan penunggakan iuran. Pihaknya memiliki sekitar 40 Kader JKN yang bertugas melakukan penagihan iuran secara kolektif, disamping menyampaikan informasi terkait JKN-KIS kepada masyarakat.
“Iuran yang telat kita pakai mekanisme penagihan oleh Kader JKN. Selain tarik iuran yang tertunda juga beri informasi ke masyarakat,” katanya.