BandungPuber, Com — Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Keempatnya yakni, Irjen Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga berinisial KM.
Sementara, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
Dengan tambahan dua tersangka baru, kini menjadi ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
“Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan terakhir Irjen FS,” kata Agus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menemukan hal baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” ujar Listyo Sigit.
Kemudian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” kata Listyo. * Ask
Editor: Beny