Tertera Tulisan ‘Kepala Bupati Indramayu’ dalam Lembar PBG, Ini Penjelasan DPMPTSP

- Penulis Berita

Senin, 27 Maret 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandungPuber. Com, Indramayu – Masyarakat Kabupaten Indramayu mempertanyakan tulisan yang tertera dalam lembar Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dulu bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang diterbitkan otoritas setempat.

Tulisan dalam lembar PBG itu tertera ‘Kepala Bupati Indramayu’, sebuah kalimat yang dianggap tak lazim. Sepengetahuan masyarakat, kalimat lazimnya adalah cukup ‘Bupati Indramayu’.

Alih-alih itu salah ketik, ternyata tulisan berbunyi ‘Kepala Bupati Indramayu’ itu bersumber dari aplikasi pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang diterbitkan Kementerian PUPR, sebuah sistem yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali, menanggapi pertanyaan masyarakat.

Ahmad menjelaskan, lembar Pernyataan Pemenuhan Standar Bangunan Gedung itu merupakan lembaran yang dibuat berupa aplikasi oleh pusat yang disebut SIMBG. Sistem itu, kata dia, tidak bisa diubah oleh Pemerintah Daerah karena sudah dibakukan oleh pemerintah pusat.

“Jadi bukan disengaja ditulis oleh Pemkab Indramayu. Itu adalah sistem yang dibuat oleh pusat dengan format tetap (sama se Indonesia). Artinya, kata ‘kepala’ dalam lembar tersebut tidak bisa diubah, dan kami sudah bersurat mengenai itu namun dijawab oleh Kementerian PUPR sudah masuk dalam sistem nasional,” sergah Ahmad, Senin, 27 Maret 2023.

Terkait dengan penulisan Bupati Indramayu setelah kata ‘Kepala’, imbuh dia, adalah hal yang sah. Nama Bupati Indramayu, Nina Agustina, masuk dalam lembar itu pun hasil dari validasi perubahan akun yang sebelumnya tertulis DPMPTSP.

Perubahan akun SIMBG langsung oleh bupati, kata Ahmad, yakni sebagai langkah protektif kepala daerah dalam memberikan pelayanan perizinan yang prima untuk masyarakat. Kewenangan itu juga, jelas Ahmad, secara sah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

“Ibu bupati banyak menerima keluhan dan pengaduan soal perizinan, salah satunya adalah PBG. Nah, beliau dengan sigap meresponnya, memegang akun sendiri secara langsung untuk menjawab semua keluhan sehingga terwujud pelayanan perizinan tanpa kolusi dan komersil serta tidak berbiaya tinggi,” jelas Ahmad.

Pada bagian lain Ahmad Syadali meminta masyarakat tidak perlu resah atau terganggu dengan masalah tersebut. Sebab secara substantif, lembar PBG itu tetap sah dan berlaku sesuai aturan dan perundangan.

“Tidak perlu disoal tentang redaksional, lembar PBG itu sah secara hukum, dan kami bisa mempertanggunggjawabkannya sebagai produk resmi pemerintah,” pungkas Ahmad.

Editor: Beny

Berita Terkait

Situs Purbakala Cipari Mendapat Sorotan dari Komisi V DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jabar Menerima Audensi Komunitas Perempuan Wanoja Binangkit Bogor, Bahas Semrawutnya Alun-Alun Bogor
Komisi V DPRD Jabar Tinjau Ruang Kelas SMAN I Bongas Indramayu yang Alami Kerusakan Parah
Pansus II DPRD Jabar Lakukan Konsultasi dengan Dua Kementerian Guna Menyingkronkan Kebijakan Pusat dan Provinsi
DPRD Jabar Terima Audensi PT Paramatunas Group dan Canvest Bahas Terkait Pengolahan Sampah TPPAS Nambo
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Soroti Objek Wisata Hibisc Fantasy Puncak yang Belum Kantongi Ijin Operasional
Hj. Siti Muntamah Kunjungi Asrama Haji Indramayu Untuk Memastikan Kesiapan Jelang Ibadah Haji Tahun 2025
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Hadiri Hari Desa Nasional 2025 yang Dipusatkan di Subang dan Sumedang

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 03:09 WIB

Polisi Harus Cepat Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:42 WIB

Pengalaman Makan dan Menginap Eksklusif di Holiday Inn Express Saat Tahun Baru Imlek

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:39 WIB

Benny Simanjutak Kembali Bersinar, Angkat Popularitas Joi : Dari Pekanbaru ke Panggung Fashion Dunia

Jumat, 17 Januari 2025 - 03:35 WIB

Indonesia Siap Meluncurkan Perdagangan Karbon Internasional

Rabu, 15 Januari 2025 - 04:50 WIB

Indonesia Luncurkan Sistem Perdagangan Karbon untuk Ekonomi Hijau

Rabu, 15 Januari 2025 - 04:47 WIB

Pengabdian Luar Biasa Kombes AM Kamal, Perwira Polri Berprestasi

Senin, 13 Januari 2025 - 13:13 WIB

Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:59 WIB

Benarkah MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun ?

Berita Terbaru

Jakarta

Polisi Harus Cepat Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil

Sabtu, 18 Jan 2025 - 03:09 WIB