BandungPuber. Com — Kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 yang digelar di Aula DPD PKS Kota Bandung, kegiatan yang disampaikan oleh Anggota komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah S.Si,. M.Psi,. menuai polemik.
Terkait surat undangan dari Kepala SMPN 16 Bandung, Tim Advokasi Ledia Hanifa, Elton Agus Marjan menilai perlu memahami secara menyeluruh terkait beberapa hal.
Perlu melihat bahwa kedatangan orang tua siswa ke Aula DPD PKS Kota Bandung konteksnya adalah untuk mengikuti sosialisasi PIP jalur aspirasi Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Hj. Ledia Hanifa Amaliah kata Elton.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah untuk pelajar mulai dari tingkatan SD, SMP, SMA, dan SMK. Artinya, PIP ini adalah program resmi pemerintah bukan program perorangan maupun program partai politik.
Elton menjelaskan, ada dua pihak yang berhak mengusulkan PIP bagi para siswa. Pertama Dinas, yaitu dinas kota/kabupaten untuk SD dan SMP serta dinas propinsi untuk SMA, SMK dan SLB.
“Kedudukan Bu Ledia sebagai anggota DPR RI Dapil Kota Bandung Cimahi adalah mengadvokasi masyarakat terkait program itu. Bu Ledia punya hak sebagai wakil rakyat menyampaikan kepada konstituennya,” kata Elton di Bandung, Rabu 12 Oktober 2022.
Dari data yang ia miliki, sudah 250 ribu penerima manfaat untuk Kota Bandung dan Cimahi mulai dari SD hingga SMA/SMK yang terbantu melalui sosialisasi yang dilakukan Ledia Hanifah.
“Mereka sudah merasa terbantu dengan kehadiran Bu Ledia di Komisi 10 DPR RI,” tegas Elton
Karena PIP adalah program pemerintah, maka sebagai partai politik, PKS punya hak mengadvokasi, menjaring aspirasi masyarakat, sehingga membantu menjangkau sosialisasi PIP.
Adapun surat yang dilayangkan kepada orang tua siswa, menurut Elton isinya tidak ada ajakan untuk memilih dan berpihak pada partai politik tertentu. Kemudian surat tersebut secara jelas menyebutkan agendanya adalah Sosialisasi dan Diskusi Seputar Program Indonesia Pintar jalur aspirasi dari Anggota Komisi X DPR-RI, Ledia Hanifa Amaliah.
“Dengan demikian bisa kita lihat bahwa Kepala SMPN 16 Kota Bandung selaku ASN sesungguhnya telah bersikap netral dan tidak menyampaikan ajakan untuk memilih dan berpihak pada partai politik tertentu,” jelasnya.
Walaupun demikian, pihak sekolah telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidakcermatannya dalam menyampaikan undangan kepada orangtua siswa dengan menggunakan kop resmi sekolah. Selain itu Kepala SMPN 16 Bandung juga telah mendapat teguran dari dinas terkait dan wali kota.
“PKS menghormati keputusan dinas juga wali kota karena memahami bahwa Wali kota atau Kepala Dinas terkait memiliki kewenangan untuk membina dan meluruskan ASN yang dianggap melanggar etika. Namun PKS mengimbau agar masyarakat jangan ikut gaduh menghakimi tindakan kepala sekolah yang bermaksud membantu orangtua siswa yang rawan melanjutkan pendidikan untuk mempercepat pencairan PIP,”
“Bukan hanya program pemerintah pusat seperti PIP dan KIP, program Kota Bandung, seperti KangPisman, UHC hingga PPDB masuk dalam program sosialisasi PKS, “Intinya tidak ada yang istimewa, terlebih sudah dilakukan sejak 2017 hingga sekarang, kegiatan ini dimaksud untuk mendukung program pemerintah ” tambah Elton.
Elton pun berharap agar semua pihak dapat memahami dan sekaligus mengakhiri polemik yang terjadi, dan sebagai anggota yang duduk di Komisi X DPR RI Hj. Ledia Hanifa akan terus mengawal dan mendorong percepatan pencairan PIP yang dinyatakan berhak menerima, dan pihaknya tidak ingin terulang seperti kejadian tahun- tahun sebelumnya banyak yang tidak bisa menikmati haknya karna tidak memahami prosedur serta proses pencairan pungkasnya.
Editor: Beny