Tindak lanjut Aduan Masyarakat, Bangunan Liar Milik PKL Cibaduyut Dibongkar Satpol PP Kota Bandung

- Penulis Berita

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan bangunan liar (bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Cibaduyut, Kamis (10/7/2025).

Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan bangunan liar (bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Cibaduyut, Kamis (10/7/2025).

BandungPunyaBerita. Com, Cibaduyut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan bangunan liar (bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis 10 Juli 2025.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat serta pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyatakan, proses penertiban telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Ini adalah bentuk respons terhadap laporan warga sekaligus penegakan perda yang berlaku. Kami sudah menjalankan semua tahapan surat peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan penertiban,” jelasnya, di lokasi penertiban.

Ia menyebut, Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada dua pelaku usaha tambal ban yang menempati badan jalan. SP 1 dikirim pada 30 Juni, disusul SP 2 pada 4 Juli, dan SP 3 pada 8 Juli 2025.

PKL yang ditertibkan adalah dua pelaku usaha tambal ban yang mendirikan lapaknya di trotoar hingga badan jalan, sehingga menghalangi akses mobilitas. Kondisi ini kerap dikeluhkan oleh warga karena menganggu ketertiban umum.

“Penertiban ini penting karena bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu trotoar dan akses umum,” ungkapnya.

Penertiban dimulai di kawasan Cibaduyut dan dilanjutkan ke Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan, pada hari yang sama. Kedua lokasi ini sebelumnya telah ditandai sebagai titik pelanggaran berdasarkan hasil monitoring Satpol PP dan laporan warga.

Sebanyak 243 personel gabungan dikerahkan dalam operasi penertiban ini. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan aparat kewilayahan setempat.

Selain membongkar bangunan liar, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi terlarang.

Yayan memastikan penegakan Perda ini akan terus dilaksanakan demi menciptakan Kota Bandung yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam mematuhi aturan dan tidak memaksakan diri berjualan di tempat-tempat yang dilarang,”

ujarnya.

Editor: Beny

Berita Terkait

Keberadaan Macan Tutul Lepas Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan Pemkot Bandung
Para ASN Kota Bandung Wajib Lulus Pendidikan Anti Korupsi
Wali Kota Bandung Menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan HUT RI Ke- 80 di Plaza Balai Kota
Ajang Lari Berskala Nasional Kembali Digelar di Bandung, Event “Pocari Sweat Run” Diikuti Ribuan Peserta
Pelajar Tak Miliki SIM Dilarang Mengemudi dan Aturan Penggunaan Smartphone di Sekolah, Erwin: “Aturan Baru,Semangat Baru”
Ini Aturan Baru Jam Masuk Sekolah yang Ditetapkan Pemkot Bandung
Bentuk Solidaritas Bagi Kemerdekaan Palestina, Farhan Sebut Diplomasi Harus Dikuatkan Oleh Gerakan Rakyat
Upaya Menyelesaikan Persoalan Kemacetan, Wali Kota Bandung Akan Lakukan Perubahan Total Terhadap Sistem Trayek Angkot
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:40 WIB

Ribuan Tenaga Non ASN Kota Bandung Akhinya Peroleh Kepastian Status

Senin, 15 September 2025 - 14:29 WIB

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Hirup Udara Bebas Setelah Jalani 4 Tahun Penjara

Senin, 15 September 2025 - 09:35 WIB

Menuju Kerukunan yang Hakiki: Reuni Emas Angkatan ’75 Perguruan Wahidin Berlangsung Meriah

Senin, 15 September 2025 - 01:37 WIB

Perhutani Bandung Utara Perpanjang Perjanjian Kerjasama Wisata Dusun Bambu

Jumat, 12 September 2025 - 04:02 WIB

GMPK Jawa Barat Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Pengurus Se-Jawa Barat

Senin, 8 September 2025 - 06:02 WIB

Perhutani Bersama Stakeholder Lakukan Patroli Gangguan Keamanan Hutan di Lembang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:21 WIB

RKI Cilengkrang Gelar Silaturahmi Kemerdekaan, “Rumahku Indonesiaku”

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:18 WIB

Sidang Lanjutan Masyarakat Sunda Terhadap Pemprov Jabar Digelar Pengadilan Negeri Bandung

Berita Terbaru