Upaya Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat, Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Pemprov Jabar Masuk Lebih Pagi

- Penulis Berita

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman.

Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman.

BandungPunyaBerita. Com, – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan selama bulan Ramadhan jam kerja ASN berubah lebih pagi.

Perubahan jam kerja ini untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menjaga kinerja ASN di lingkungan Pemdaprov Jabar tetap efektif dan produktif.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar, ditetapkan jam kerja bagi perangkat daerah yang diberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 – 14.00 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 – 14.30 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-13.00 WIB.

Penetapan jam kerja itu sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/34/KT.02/2025 perihal Pertimbangan atas Permohonan Izin Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Provinsi Jawa Barat dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadhan.

Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Bagi perangkat daerah dan atau unit kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, rumah sakit pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan satuan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, pengaturannya adalah hari kerja dan jam kerja untuk bulan Ramadhan paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Herman Suryatman. (Humas Jabar)

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Bila Didapati Ancaman atau Aksi Premanisme Segera Laporkan !, Satgas Anti Premanisme Kini Hadir di Kota Bandung
Siaga 24 Jam PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung Siap Layani Masyarakat Selama Musim Mudik Lebaran
Ada Tindakan Premanisme Laporkan ! di “Hotline 112”, Ancaman Pidana 9 Tahun Bagi Pelaku Premanisme
Awas Kejahatan Perbankan, Dedi Mulyadi Ajak Masyarakat Kompak Berantas Bank Emok, Kosipa serta Pinjol Ilegal
Siaga Penuh 24 Jam, Diskar PB Kota Bandung Siapkan 90 Personel di 5 Titik Strategis
Kesiapan Jelang Hari Raya Idulfitri, Wali Kota Bandung Minta Seluruh ASN Harus Siap Bergerak kapan pun Dibutuhkan
Pemkot Bandung Jalin Kerjasama dengan Cina Sebagai Upaya Memaanfaatkan Peluang Pengembangan Teknologi Pengolahan Sampah
79 Tahun Kota Bandung Menjadi Saksi Sejarah dari Peristiwa Heroik Bangsa Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:10 WIB

Kajian Ahad Ust. Sofyan Sauri: “Kemuliaan yang Diraih Orang-Orang yang Bersungguh-Sungguh di Penghujung Ramadan”

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:30 WIB

Situasi Darurat dan Tindakan Premanisme Laporkan Ke Bandung Siaga 112

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:50 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara dan PT Indomarco Prismatama Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:40 WIB

Perhutani Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat di Bandung

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:25 WIB

Sambut Libur Idul Fitri, Perhutani Lakukan Pembenahan Wahana Wisata di Lembang

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:11 WIB

Tinggal Menghitung Hari Umat Muslim Dunia Akan Rayakan Hari Kemenangan, Ini Tradisi Rayakan Kemenangan di Bandung

Senin, 24 Maret 2025 - 07:50 WIB

Luar Biasa 4 Hari Diluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Peroleh Rp76,3 Miliar

Senin, 24 Maret 2025 - 05:04 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara Gelar Pelatihan Penggunaan Alat Ukur Mutu Getah Pinus

Berita Terbaru

Daerah

Tebar Kebaikan, 1000 Voucher Sarapan Gratis Untuk Pemudik

Sabtu, 29 Mar 2025 - 13:17 WIB