Bandungpunyaberita.com – Mendekati Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung Tahun Ajaran 2025/2026, seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring di situs resmi spmb.bandung.go.id.
Muhammad farhan, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses SPMB yang berintegritas dan bebas dari praktik suap, pungutan liar, maupun gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan pada saat mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan SPMB, Senin, 5 Mei 2025.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung yang akan mengikuti SPMB untuk meningkatkan integritas diri. Hindari suap, pungutan liar, dan gratifikasi”, ujar Farhan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji dari oknum yang mengklain bisa meloloskan calon murid ke sekolah tertentu.
Farhan meminta agar warga segera melapor jika menemukan dugaan kecurangan.
“Jangan sampai ada yang tertipu. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah tertentu, segera laporkan”, tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Namun, terdapat beberapa perubahan istilah dan penambahan jalur seleksi prestasi berbasis tes terstandar daerah.
“PPDB kini menjadi SPMB. Jalur zonasi diganti menjadi domisili, perpindahan orang tua menjadi mutasi, dan ada tambahan tes kemampuan untuk jalur prestasi”, jelas Dani.
SPMB 2025 terbagi dalam empat jalur penerimaan:
- Jalur Domisili, bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telag ditetapkan.
- Jalur Afirmasi, untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi, bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademin.
- Jalur Mutasi, untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan.
Seleksi jenjang SD dilakukan berdasarkan usia, dan jika sama akan dilihat dari jarak rumah ke sekolah.
Untuk jenjang SMP, seleksi berdasarkan jarak, dan bila terdapat kesamaan maka usia menjadi penentu.
Jalur prestasi akan dinilai berdasarkan skor dari nilai rapor, tes terstandar, serta penghargaan atau kejuaraan yang dimiliki calon murid.
Dani menegaskan, seluruh sekolan dilarang menerima murid melebihi daya tampung sesuai Permendikbud No.47 Tahun 2023, yaitu maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.
Pemkot Bandung berharap seluruh proses SPMB 2025 dapat berjalan transparan, adil, dan akuntabel dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Editor: G.S