Kini Mencetak Kartu Keluarga dan Akta kelahiran dapat dilakukan Sendiri dengan Cara Online, Berikut Panduannya

- Penulis Berita

Senin, 5 Agustus 2024 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan cetak dokumen dapat dilakukan secara mandiri ini dapat diakses secara offline maupun online.

Layanan cetak dokumen dapat dilakukan secara mandiri ini dapat diakses secara offline maupun online.

BandungPunyaBerita. Com, Kota Bandung – Masyarakat Indonesia kini dapat mencetak sendiri beberapa dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Tidak perlu menggunakan kertas khusus, masyarakat dapat mencetak dokumen tersebut menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Kemudian, dokumen kependudukan yang dicetak mandiri memiliki kekuatan hukum yang sama kuat dengan yang dicetak oleh pemerintah.

Pasalnya, dokumen tersebut memiliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang menjadi tanda keaslian data.

Kode QR tersebut juga merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya berupa security printing hologram.

Melansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, layanan cetak dokumen secara mandiri ini dapat diakses secara offline maupun online.

Selengkapnya, langkah-langkah lengkap untuk mencetak dokumen secara mandiri adalah sebagai berikut:

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan di kantor dinas dukcapil sesuai domisili.

Untuk melakukannya secara daring, dapat melalui laman resmi dukcapil atau menggunakan aplikasi layanan kependudukan milik kantor dinas dukcapil setempat.

2. Kemudian masukan kontak yang dapat dihubungi seperti nomor ponsel atau alamat email.

Kontak berfungsi untuk penerimaan data dokumen kependudukan Anda dalam bentuk digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah itu, silahkan menunggu proses pengajuan oleh petugas dukcapil

4. Permohonan yang berhasil diproses akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil

5. Selanjutnya, sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF serta Personal Identification Number atau PIN untuk membuka layanan

6. Periksa kembali apakah terdapat kesalahan data dalam dokumen digital tersebut.

Apabila terdapat kesalahan, segera laporkan ke kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

7. Jika sudah benar, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan digital tersebut secara mandiri dan menyimpannya dengan baik.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Laksda TNI (Purn) Untung Suropati: Bangsa Indonesia Pewaris Agung Nusantara
Sambut Kemenangan Persib Dengan Kebanggaan, Wali Kota Bandung Ajak Warga Rayakan Dengan Tertib
Permulaan Tanggung Jawab Besar, 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik
Wujudkan Proses SPMB Yang Berintegritas Melalui Daring Di Situs Resmi
Perhutani Bersama Stakeholder Lakukan Patroli Siaga Bencana Alam di Cibodas
Kopaska Gelar Olahraga Bersama Prajurit Aktif dan Purnawirawan
Jalin Sinergitas, Perhutani dan Koramil 0912 Lembang Koordinasi Keamanan Hutan di Lembang
Erwin : Mari Manfaatkan AI Dengan Bijak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:15 WIB

Ini Pesan Politisi PKS Hj. Siti Muntamah Kepada Para Jamaah Haji Jabar “Jangan Sampai Hal Kecil Menjadi Penghambat Ibadah Haji

Rabu, 30 April 2025 - 15:55 WIB

Anggota DPRD Jabar Siti Muntamah Mengapresiasi Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Bantuan Rp10 Miliar Tiap Desa

Senin, 21 April 2025 - 04:17 WIB

Hj. Siti Muntamah Meminta Pemprov Jabar untuk Mempersiapkan Tim Hukum yang Kuat Terkait Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Sabtu, 12 April 2025 - 09:24 WIB

Pendidikan di Kota Bandung Mendapat Kontribusi Besar Dari Paguyuban Pasundan

Sabtu, 5 April 2025 - 04:18 WIB

Siti Muntamah Menyarankan Masyarakat dari Daerah yang Akan Merantau ke Kota Besar Sebaiknya Memiliki Skill Khusus

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:48 WIB

DPRD Jabar Jabar Gelar Hearing Dialog, Buky Wibawa: “Konsep Memilah sampah Sudah Lama Tetapi Tidak Berjalan”

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:44 WIB

MQ Iswara Soroti Pemilihan Pejabat OPD Strategis Harus Dilakukan dengan Hati-Hati

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:50 WIB

Sekwan DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru