TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri

- Penulis Berita

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 PP No. 42 Tahun 2019 tentang Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, serta revisi UU TNI terbaru, TNI resmi memiliki wewenang penuh untuk menyelamatkan WNI di luar negeri.

PP No. 42 Tahun 2019 tentang Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, serta revisi UU TNI terbaru, TNI resmi memiliki wewenang penuh untuk menyelamatkan WNI di luar negeri.

BandungPunyaBerita. Com, Jakarta – Operasi militer Indonesia dalam penyelamatan warga negara di luar negeri akhirnya memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Revisi Undang-Undang TNI yang baru memberikan legalitas bagi militer untuk melakukan operasi penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Hal ini mengingat kembali peristiwa pembebasan sandera kapal MV Sinar Kudus yang dibajak perompak Somalia pada tahun 2011. Saat itu, TNI telah melakukan operasi militer meskipun belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Keputusan penyelamatan sandera kala itu diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan dua pendekatan, yaitu negosiasi dan tindakan militer melalui Satgas Merah Putih. Operasi ini sukses membebaskan para sandera, meskipun sempat menuai perdebatan karena belum ada aturan yang mengizinkan TNI bertindak di luar negeri.

Kini, dengan kehadiran PP No. 42 Tahun 2019 tentang Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, serta revisi UU TNI terbaru, TNI resmi memiliki wewenang penuh untuk menyelamatkan WNI di luar negeri. Hal ini juga telah diterapkan dalam evakuasi WNI dari Wuhan (2020) dan Afganistan (2021).

Hal itu disampaikan Kolonel Marinir Rivelson Saragih dalam tesisnya yang menyoroti tentang Operasi Pengamanan Kedutaan RI di Luar Negeri. Ia menyebut bahwa kehadiran regulasi ini menjadi referensi penting bagi prajurit TNI agar dapat bertindak dengan kepastian hukum dalam setiap operasi penyelamatan di luar negeri.

“Sebelumnya, TNI sudah melaksanakan tugas ini tanpa legalitas yang jelas. Kini, regulasi ini memastikan bahwa tugas penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Selasa (25/3).

Dengan aturan yang lebih jelas, Indonesia kini lebih siap menghadapi berbagai ancaman global, terutama dalam melindungi keselamatan warganya di luar negeri.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tambang DC Ditangkap, Roy Marten: Saya Juga Korban
Gereja Katedral Jakarta Bagikan Ratusan Takjil untuk Pengendara
Vertu Harmoni Jakarta Merayakan Idul Fitri dengan Promosi Eksklusif “Home for Raya” dan Kegiatan Ramah Anak
Pentingnya Sertifikasi, PPM Manajemen Luncurkan 8 Judul PPS di 2025
Dominion Angel: Mengundang Belas Kasih Tuhan untuk Indonesia yang Tertib dan Adil
Sinergi PWI dan Aparat, Berbagi Takjil untuk Pengendara di Kalideres
Stop Tawuran, Jangan Sampai Lebaran Dipenjara
Cak Ofi Rayakan Milad BKN dengan Santunan, THR, dan Aksi Berbagi di Jalanan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:49 WIB

Hj. Siti Muntamah Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat yang Hendak Mudik Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:15 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Tia Fitriani Sebut Dana untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif Sangat Besar, Pelaku Ekonomi Kreatif Difasilitasi Secara Gratis

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:31 WIB

Daddy Rohanady Soroti Penurunan Drastis Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:19 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Nia Purnakania Berharap Para Pelaku Ekonomi Kreatif dapat Bersaing Ditingkat yang lebih Luas

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:39 WIB

Indomasive dan KPU Jalin Kolaborasi untuk Penguatan Partisipasi Pemilih Masyarakat Pesisir

Senin, 24 Maret 2025 - 04:54 WIB

Iwan Suryawan Soroti Pembangunan SMPN dan SMAN Bogor yang Kerap Menjadi Polemik di Masyarakat

Senin, 24 Maret 2025 - 03:59 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Sebut Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Bogor Terkait Anggaran Pembangunan Agar Tepat Sasaran

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:14 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jabar Tentang Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2024

Berita Terbaru