BandungPunyaBerita. Com, Cimahi – Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi Hj. Siti Muntamah, S.AP melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dimana Perda ini di bentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Lebih lanjut Hj. Siti ,Sosialisasi menyebutkan bahwa peraturan daerah atau sosper ini merupakan tanggungjawab moral wakil rakyat yang tujuannya untuk memperkenalkan produk – produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas, jelas Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini.
Perda PPA ini dibuat karena fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll. Untuk itu Perda PPA sangat krusial dan penting untuk menjamin perlindungan khusus anak,jelas Ummi Siti Sapaan Hj. Siti Muntamah.
Diharapkan dalam proses penyelenggaraan perlindungan anak ini, semua masyarakat dan stakeholder bisa bekerjasama dan mengajak semua korban- korban anak untuk menjadi Pelopor dan Pelapor, ketika mereka melihat yang tidak baik, mereka berani sebagai pelopor kebaikan, sebaliknya bila terjadi hal-hal yang tidak baik kepada dirinya maka mereka berani untuk menceritakan dan melaporkan ketidak-sukaan mereka.
Editor: Beny