Korban Kasus Pelecehan di Pondok Melati Merasa Diabaikan, Tuntut Keadilan

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan pelecehan yang dialami seorang ibu rumah tangga di sebuah kontrakan di Jalan SMA 16, terjadi pada Rabu (22/3/2025).

Dugaan pelecehan yang dialami seorang ibu rumah tangga di sebuah kontrakan di Jalan SMA 16, terjadi pada Rabu (22/3/2025).

BandungPunyaBerita. Com, Bekasi – Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang ibu rumah tangga di sebuah kontrakan di Jalan SMA 16, Pondok Melati, Kota Bekasi terus bergulir. R (24), selaku korban, didampingi kuasa hukumnya, Nofan Sander, SH dan Budi Aryo Unanto, SH. MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan membawa perkara ini ke tingkat Polres Bekasi Kota demi mencari keadilan.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, seorang kurir pengantar paket barang berinisial A datang ke rumah korban untuk mengantarkan pesanan. Korban, yang baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk, meminta kurir tersebut menunggu. Namun, bukannya menunggu di luar, A justru masuk ke dalam rumah tanpa izin dan diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat korban.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku mendapatkan tawaran uang sebesar Rp300.000, yang diduga merupakan bentuk pelecehan verbal. Merasa dilecehkan, korban langsung menghubungi suaminya, J (27). Ketika J datang dan sudah berada didalam rumahnya. Lalu kemudian secara spontan pelaku menerobos masuk kedalam rumah korban yang didalamnya sudah ada J. Sehingga terjadi perdebatan antara J dengan pelaku. Kemudian situasi semakin memanas. Pelaku tersebut kemudian masuk ke dalam rumah, yang akhirnya memicu keributan lebih besar. Suami korban dan warga sekitar yang mengetahui kejadian geram dengan tindakan pelaku akhirnya terlibat dalam pertikaian, yang mengakibatkan luka di bagian pelipis pelaku.

Kasus Berjalan Tidak Adil?

Usai kejadian, kasus ini dibawa ke Polsek Pondok Gede. Namun, menurut pihak korban, mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari pihak kepolisian.

“Saya yang menjadi korban, tetapi justru malah suami saya disangkakan pasal 351 dan 170 KUHP atas dugaan tindak kekerasan. Sementara si kurir, yang jelas-jelas melecehkan saya, justru tidak langsung diproses secara hukum,” ujar R.

Kuasa hukum korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, ada indikasi keberpihakan aparat kepolisian terhadap kurir, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan mantan anggota kepolisian.

“Awalnya kami ingin menyelesaikan secara damai, tetapi di Polsek, justru ada upaya agar korban mengalah. Ketika saya pertama datang ke Polsek, saya melihat kurir sudah lebih dulu berada di sana dan tampak akrab dengan beberapa petugas. Kemudian, penyidik menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai, dengan alasan kurir mengalami luka di pelipisnya,” kata Nofan Sander, SH.

Korban mengaku semakin terkejut ketika diminta untuk memberikan ganti rugi pengobatan sebesar Rp500.000 kepada kurir. “Saya yang jadi korban, tapi malah diminta bayar ganti rugi. Ini sama sekali tidak adil bagi saya,” tambah R.

Langkah Hukum Lanjutan

Merasa tidak mendapatkan keadilan, pihak korban memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke Polres Bekasi Kota. Mereka juga berencana menambahkan laporan baru terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak terlapor melalui media sosial dan pesan WhatsApp.

“Kami meminta kepolisian bertindak netral. Kami juga khawatir akan adanya korban-korban lain di masa depan jika kasus ini tidak ditindak dengan tegas,” ujar kuasa hukum korban.

Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Bekasi Kota. Pihak korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat keadilan bagi korban.

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Mantap ! Layanan Bandung Caang Baranang, Dishub Siap 24 Jam Melayani
Mencoba Parkir Liar ? Dishub Kota Bandung Bertindak
Gowes Asik Finish di Ancol, Hadiah dan Hiburan Nunggu Kamu!
Permulaan Tanggung Jawab Besar, 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik
Wujudkan Proses SPMB Yang Berintegritas Melalui Daring Di Situs Resmi
Erwin : Mari Manfaatkan AI Dengan Bijak
Program “KOPI CINTA” Dijalankan DKPP Dalam Upaya Mengendalikan Populasi Kucing Liar Di Bandung
Jadi Korban Pengeroyokan, Isu Soal Pernikahan Terungkap, Siapa Dalangnya??

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:46 WIB

MAXONE Hotel Kramat Jakarta Hadirkan “Snack Hub” Gratis di Setiap Kamar untuk Tingkatkan Kenyamanan Tamu

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:11 WIB

Perjuangan Cantika: Diterima di UI, Terancam Gagal Kuliah, Kini Dibantu PAS 68 dan Yayasan Sjaiful Suarti Wilis

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:39 WIB

Dewan Pakar Pengurus Pusat Pemuda Katolik: Menyambut Paus Leo XIV, Pelopor Transformasi Moral Global

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:31 WIB

Ketua Pokja PWI Jakarta Timur Ucapkan Selamat atas Pelantikan Wali Kota Jakarta Timur dan Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:46 WIB

25 Tahun Wira Pitoe, TNI AL Berbagi Kepedulian

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:41 WIB

Panglima Armada RI Dukung Fun Bike PWI Jaya, Sumbang 5 Sepeda MTB sebagai Doorprize

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:34 WIB

Dibuka Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana Universitas Pertahanan RI

Selasa, 6 Mei 2025 - 05:43 WIB

20 Kali ‘Tertabrak’, Nol Solusi Permanen: Mengapa Jembatan Mahakam Jadi Langganan Kecelakaan?

Berita Terbaru

Penertiban Kendaraan Parkir Liar

Bandung

Mencoba Parkir Liar ? Dishub Kota Bandung Bertindak

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:32 WIB