Bandungpunyaberita.com – Dalam rangka menjaga nilai estetika Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) berkomitmen akan menertibkan spanduk, baligo dan informasi yang membentang di jalan dan sudah habis masa berlaku oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kita melaksanakan penertiban spanduk, baligo sampai ucapan Selamat Idulfitri. Jadi semua jalur, kawasan kita tertibkan”, tutur Kepala Satop PP Kota Bandung, Rasidan Setiadi di Terminal Cicaheum, Selasa 08 April 2025.
“Karena memang waktunya sudah habis. Di satu sisi kita juga harus bisa menjaga ketertaman, ketertiban umum dari segi estetika”, katanya.
Ia pun menginatkan, penerapan spanduk dan sebagainya harus sesuai zona. Jika melanggar akan langsung ditertibkan.
“Kebanyakan spanduk dipasangnya di perempatan atau pertigaan. Kalau kawasan zona merah memang tidak boleh, seperti Jalan Asia Afrika, kemudian Jalan Ir. H.Djuanda itu memang tidak boleh”, tegasnya.
Editor: G.S