Segala Jenis Pungutan di Jalan dan Sumbangan Kepada Masyarakat Termasuk Parkir Liar Akan Ditertibkan, Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran

- Penulis Berita

Senin, 14 April 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025.

BandungPunyaBerita. Com, –  Pemda Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai upaya Pemdaprov Jabar dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, khususnya dari maraknya pungutan di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada sesama.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025.

“Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi Mulyadi.

Ia juga menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.

“Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” katanya.

KDM — sapaan akrab Dedi Mulyadi menyadari sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah.

Oleh karena itu, pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama.

“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” katanya

“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” ungkapnya

Pemda Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua. (Humas Jabar)

 

Editor: Beny

Berita Terkait

Gubernur Dedi Mulyadi: Berdasarkan Aspek Profesionalitas, Helmi Yahya Jabat Komisaris, Berikut Struktur Baru Bank BJB
Korban Pelecehan Seksual Oleh dokter di Garut Mendapat Bantuan dari Pemprov Jabar
Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya Rencananya Akan Dilaksanakan Pekan Depan, Catat Tanggalnya
Pemerintah Umumkan Gaji ASN dan Pensiunan Tahun 2025 Naik
Ini Besaran Kenaikan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Ditetapkan Per 1 Januari 2025
Uang Kompensasi Supir Angkot Dipotong, Gubernur Dedi Mulyadi Sebut “Itu Tindakan Premanisme Saya Akan Proses Hukum”
Garda Terdepan Dalam Berbagai Situasi
Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Anggaran Rp2,4 Triliun untuk Perbaikan Jalan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 03:39 WIB

Spanduk dan Pamflet Liar di Kawasan Jalan Gedebage Ditertibkan

Minggu, 13 April 2025 - 02:14 WIB

“Penyimpangan Amanah Profesi dan Kejahatan Seksual Serta Perbuatan Zina” Menurut Hukum Islam

Sabtu, 12 April 2025 - 09:24 WIB

Pendidikan di Kota Bandung Mendapat Kontribusi Besar Dari Paguyuban Pasundan

Sabtu, 12 April 2025 - 03:57 WIB

Motor Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Disita KPK

Jumat, 11 April 2025 - 06:02 WIB

Insentif Guru Ngaji Kota Bandung Bulan April Cair, Ini Syaratnya

Jumat, 11 April 2025 - 03:22 WIB

Perhutani Bandung Utara Buka Wisata Rintisan Curug Bugbrug

Kamis, 10 April 2025 - 03:15 WIB

Segini Biaya Perpanjangan SIM di Bandung, Berikut Jadwal Lokasi SIM Keliling

Rabu, 9 April 2025 - 12:59 WIB

Penertiban Spanduk Baligo Demi Menjaga Estetika Kota Bandung

Berita Terbaru