Segini Biaya Perpanjangan SIM di Bandung, Berikut Jadwal Lokasi SIM Keliling

- Penulis Berita

Kamis, 10 April 2025 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bus Pelayanan SIM keliling. ft ist

Bus Pelayanan SIM keliling. ft ist

BandungPunyaBerita. Com, – Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut jadwal layanannya di Kota Bandung, hingg 13 April 2025.

Setelah libur Lebaran, pelayanan perpanjangan SIM di Satpas Polrestabes Bandung sudah beroperasi seperti biasanya.

Perpanjangan masa berlaku SIM di Kota Bandung bisa dilakukan di mobil SIM Keliling, Gerai SIM Metro Indah Mall dan Mall Pelayanan Publik.

SIM Keliling Kota Bandung sendiri setiap harinya beroperasi di dua lokasi. Anda bisa memilih lokasi layanan SIM yang paling dekat dari rumah.

Sementara perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung ada di Jalan Cianjur Nomor 31 dan di Gerai SIM Metro Indah Mall Lantai 1 Blok DD-A6 No.29, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung, buka Senin sampai Sabtu.

Sebelum ke jadwal, simak terlebih dahulu syarat dan biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan),

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Sementara biaya perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

 

SIM C: Rp75 ribu.

 

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung minggu ini.

 

Senin 7 April: Dago Plaza dan ITC Kebon Kalapa.

 

Selasa 8 April: Indo Grosir dan MCD Istana Plaza.

 

Rabu 9 April: ITC Kebon Kalapa dan Ubertos.

 

Kamis 10 April: The KIngs Shoping Center dan Pasar Modern Batununggal.

 

Jumat 11 April: Dago Plaza dan BPR KS.

 

Sabtu 12 April: The Kings Shooping Center dan Dago Plaza.

 

Minggu 13 April: Tidak beroperasi

 

Catatan: Jadwal layanan SIM ini bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi terbaru tentang jadwal pelayanan SIM bisa disimak di akun Instagram @simrestabdg1. (Diskominfo Kota Bandung)

 

Editor: Beny

Berita Terkait

PKL Dikawasan Jalan Dipatiukur Minjadi Perhatian Wali Kota Bandung, Farhan Lakukan Pertemuan dengan Rektor Unpad, Ini yang Dibahas
“Penyimpangan Amanah Profesi dan Kejahatan Seksual Serta Perbuatan Zina” Menurut Hukum Islam
Pendidikan di Kota Bandung Mendapat Kontribusi Besar Dari Paguyuban Pasundan
Motor Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Disita KPK
Insentif Guru Ngaji Kota Bandung Bulan April Cair, Ini Syaratnya
Perhutani Bandung Utara Buka Wisata Rintisan Curug Bugbrug
Penertiban Spanduk Baligo Demi Menjaga Estetika Kota Bandung
PPDS Pelaku Pemerkosaan Dikembalikan Ke Fakultas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 03:36 WIB

Korban Pelecehan Seksual Oleh dokter di Garut Mendapat Bantuan dari Pemprov Jabar

Rabu, 16 April 2025 - 03:25 WIB

Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya Rencananya Akan Dilaksanakan Pekan Depan, Catat Tanggalnya

Senin, 14 April 2025 - 11:36 WIB

Segala Jenis Pungutan di Jalan dan Sumbangan Kepada Masyarakat Termasuk Parkir Liar Akan Ditertibkan, Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran

Kamis, 10 April 2025 - 04:07 WIB

Pemerintah Umumkan Gaji ASN dan Pensiunan Tahun 2025 Naik

Kamis, 10 April 2025 - 03:33 WIB

Ini Besaran Kenaikan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Ditetapkan Per 1 Januari 2025

Senin, 7 April 2025 - 09:29 WIB

Uang Kompensasi Supir Angkot Dipotong, Gubernur Dedi Mulyadi Sebut “Itu Tindakan Premanisme Saya Akan Proses Hukum”

Minggu, 6 April 2025 - 13:22 WIB

Garda Terdepan Dalam Berbagai Situasi

Sabtu, 5 April 2025 - 05:43 WIB

Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Anggaran Rp2,4 Triliun untuk Perbaikan Jalan

Berita Terbaru