Wartawan Senior, Adnan Ns Jadi Korban Surat Ilegal HCB

- Penulis Berita

Jumat, 2 Mei 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandungPunyaBerita. Com, karta – Kebenaran akhirnya menampar balik manuver Hendry Ch Bangun (HCB) yang selama ini mengklaim diri sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat). Dalam drama terbaru yang menghebohkan dunia pers, HCB justru tertangkap basah mengedarkan surat palsu yang menyatakan pemecatan jurnalis senior Adnan NS dari keanggotaan PWI. Padahal, ironisnya, HCB sendiri sudah tidak memiliki legal standing di organisasi wartawan tertua itu.

 

Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa SK pemecatan Adnan NS yang dikeluarkan HCB adalah cacat hukum dan tidak sah. “HCB sudah dipecat, kok malah menarik KTA, Surat Palsu itu!,” ujarnya melalui media perpesanan WhatsApp saat dikonfirmasi

 

Faktanya, sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Dia bukan lagi Ketum PWI, bahkan bukan anggota PWI. Jadi, dari mana haknya mencabut KTA orang lain?.

 

Senada, Generasi Muda PWI, Rahmat Mauliady menyoroti keabsahan status HCB yang selalu mengklaim bahwa dirinya Ketum PWI. Pasalnya, beberapa waktu lalu Dewan Pers secara lugas menyatakan bahwa HCB sudah tidak lagi memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk menggugat atau bertindak atas nama PWI. Dalam nota eksepsi dewan pers di PN Jakarta pusat perkara No. 711/Pdt.G/2024, Dewan Pers bahkan meminta agar gugatan HCB dinyatakan tidak dapat diterima karena dia bukan pihak yang sah secara hukum.

 

“Dari hal ini saja kita melihat bahwa HCB sudah tak memiliki legalstanding sebagai Ketua Umum. Ini bukan lagi soal etika, ini soal pemalsuan dan pelecehan terhadap organisasi. Masyarakat pers harus sadar, HCB sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan klaim kosong yang tidak berdasar,” tegasnya

 

Kisruh internal PWI ini memperlihatkan potret buram figur HCB yang kini dianggap sebagai “bayi tua” yang ngotot mempertahankan kursi yang bukan miliknya. “Tingkahnya semakin memalukan, bukan teladan, tapi tontonan yang menjijikkan dan tak pantas dicontoh bagi generasi muda PWI pada umumnya,” pungkas Rahmat Mauliady.

 

Dengan demikian, pemecatan Adnan NS oleh HCB adalah ilegal, tidak sah, dan sepenuhnya harus diabaikan. Masyarakat pers dan publik diimbau untuk tidak terkecoh dengan surat-surat yang mengatasnamakan PWI dari pihak yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak sedikit pun berbicara atas nama organisasi.

Editor : Beny

Berita Terkait

Serunya Ikut Fun Bike 2025 Bersama Siwo PWI Jaya: Start Monas, Finish Ancol, Hanya Rp 50 Ribu!
Saurip Kadi: Kritik Forum Purnawirawan TNI Gagal Pahami Esensi Demokrasi
Penghina Jenderal Try Sutrisno Harus Ditangkap! Ketua FKPPI Kelapa Gading Bersuara Lantang
Suasana Hangat dan Syahdu, Pengurus PWI Jaya dan PWI Pusat Menikmati Alunan Jazz di Juntos Bar & Grill
Juntos Grill & Bar Hadirkan Jazz Sessions Setiap Senin Malam
Duet Emosional Happy Asmara dan Gilga Sahid di “WEGAH TUKARAN” Siap Bikin Pendengar Baper
Rasakan Eksklusivitas Malam: Rum, Cerutu, dan Musik di JUNTOS Bar & Grill
PP KAMMI Gelar Diskusi Publik: Lanskap Demokrasi dan Ekonomi 6 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:03 WIB

Kopaska Gelar Olahraga Bersama Prajurit Aktif dan Purnawirawan

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:31 WIB

Wali Kota Bandung Sambut Kunjungan Tamu Penting Wamen Angola, Osvaldo De Santos Varela

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:14 WIB

Wali Kota Bandung Menyayangkan Insiden Aksi 1 Mei di Kawasan Cikapayang

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:23 WIB

Jalin Sinergitas, Perhutani dan Koramil 0912 Lembang Koordinasi Keamanan Hutan di Lembang

Jumat, 2 Mei 2025 - 03:16 WIB

Program “KOPI CINTA” Dijalankan DKPP Dalam Upaya Mengendalikan Populasi Kucing Liar Di Bandung

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:03 WIB

Pemkot Bandung Terus Perkuat Layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik “SP4N LAPOR”

Rabu, 30 April 2025 - 21:19 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Gedebage Kini Telah Rata dengan Tanah, Pemkot Bandung Lakukan Pengangkutan dalam Waktu 2 Hari

Rabu, 30 April 2025 - 09:04 WIB

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah Dukung Kebijakan Soal Penerima Bantuan Pemerintah Harus Ikuti KB

Berita Terbaru