Jakarta. BandungPuber. com — Promosi Minuman keras gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria di Cafe Holywings Jakarta mendapat teguran dari beberapa pihak dan tidak terkecuali dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu teguran itu, Pemprov DKI menegaskan pihak Holywings harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun menghindari masalah SARA.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, teguran tertulis kepada manajemen Holywings tersebut dilayangkan Kamis (23/6) kemarin.
Holywings sebelumnya mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut viral di media sosial.
Adapun promo itu diunggah melalui akun @holywingsindonesia & @holywingsbar pada 22 Juni 2022 di media sosial. Holywings mengakui unggahan itu telah menimbulkan kesan negatif di kalangan masyarakat Indonesia.
Apabila manajemen Holywings kembali melanggar ketentuan ada sanksi lain yang bakal diberikan. Di antaranya pemberian teguran tertulis kedua dan ketiga, hingga pencabutan izin atau pembekuan usaha sementara.
Manajemen Holywings, kata Iffan, mengaku menerima teguran tersebut. Terlebih, pihak manajemen juga sudah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media sosial mereka.
“Karena mereka memang terlihat di Instagramnya mengakui kesalahannya,” ujar Iffan.
Sebelumnya, pihak Holywings sudah meminta maaf soal promosi gratis tersebut. Menurut pihak Holywings, tim manajemen tak tahu dan menegaskan memberikan sanksi berat kepada tim promosi.
permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia, @holywingsindonesia.
Berdasarkan kejadian ini, tiga orang dari tim promosi Holywings Indonesia telah menjalani pemeriksaan 1×24 jam pada 23 Juni 2022 mulai dari jam satu siang di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE.
Holywings mengaku tak berniat mengaitkan unsur agama dalam promosinya. Holywings kembali meminta maaf kepada masyarakat.
“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tulisnya.
Holywings memohon agar masyarakat memaafkan. Kejadian tersebut dijadikan pelajaran bagi Holywings.
Editor: Beny