BandungPuber.Com — Hari Raya Idul Fitri tinggal beberapa hari lagi, seluruh warga masyarakat telah mempersiapkan untuk mudik kekampung halaman tak terkecuali para ASN, tetapi ada aturan untuk para ASN yang mudik dilarang menggunakan kendaraan dinas.
Larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Bagi yang melangggar akan terkena sanksi tegas baik secara tertulis atau adminsitrasi. Selain itu sanksi lainnya adalah tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong hingga pencairannya ditunda.
Seperti yang di sampaikan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dia mengingatkan ada sejumlah peraturan disiplin kepada ASN jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H . Siapa pun yang melanggar aturan tersebut bakal dikenai sanksi. Aturan tersebut di antaranya, pertama, ASN diimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Sebab pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja Kata Agus.
Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PAN RB benar-benar dijalankan. “Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya).Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” terang Agus, Rabu (27/4/2022).
Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut,” pungkasnya.
Editor: Beny