Seluruh Komisioner KPU RI Dilaporkan Ke Bawaslu Buntut Adanya Dugaan Tindak Pidana Pemilu

- Penulis Berita

Sabtu, 13 Januari 2024 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 KPU Republik Indonesia yang dinilai menyalahi aturan, , seorang warga Surabaya bernama Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU.  hari ini Jumat (12/1/2024. Ft Yusdi.

KPU Republik Indonesia yang dinilai menyalahi aturan, , seorang warga Surabaya bernama Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU. hari ini Jumat (12/1/2024. Ft Yusdi.

BANDUNGPUBER. COM, JAKARTA – Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang dinilai menyalahi aturan dalam proses penerimaan pendaftaran calon wakil presiden dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran direspon serius oleh masyarakat. Merespon persoalan tersebut, hari ini Jumat (12/1/2024), seorang warga Surabaya bernama Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU.

“Kami sebagai masyarakat mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU karena kami menduga komisioner KPU telah melakukan tindak pidana Pemilu dan melakukan pelanggaran administratif yang terstruktur dan sistematis,” ujar Anang Suindro SH MH, kuasa hukum pelapor kepada wartawan.

Meskipun sempat terjadi perdebatan alot dalam penyerahan laporan, kata Anang, tetapi akhirnya Bawaslu bisa menerima laporan yang diajukan oleh klien kami. “Alhamdulillah kami sudah menerima bukti laporan dengan nomor 010/LP/PP/RI/00.00/I/2024,” kata Anang.

Dalam laporan tersebut, lanjut Anang, ada beberapa poin yang disampaikan yaitu terkait adanya dugaan seluruh Komisioner KPU melakukan tindak pidana memalsukan keterangan didalam surat berita acara penerimaan capres-cawapres dan berita acara verifikasi dokumen Paslon capres-cawapres.

“Kami menemukan KPU telah menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran pada tanggal 27 Oktober 2023, sedangkan batas akhir penerimaan tanggal 25 Oktober 2023. Maka kami menduga keterangan dalam surat tersebut tidak benar,” tegasnya.

Terkait dengan berita acara verifikasi dokumen persyaratan Paslon Prabowo-Gibran yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 28 Oktober 2023, tambah Anang, didalam lampiran kami menduga seluruh Komisioner KPU telah melakukan penyelundupan hukum yaitu memalsukan putusan MK didalam persyaratan usia Capres-cawapres, padahal PKPU nomor 19 tahun 2023 pada saat itu masih belum berubah yang mensyaratkan batas usia Capres-cawapres minimal 40 tahun.

Selain itu, terkait dengan keterangan yang disampaikan komisioner KPU yaitu menyatakan persyaratan dokumen Paslon Prabowo-Gibran khususnya Gibran dinyatakan memenuhi syarat, padahal usia Gibran belum mencapai 40 tahun. “Hal ini tentunya bertentangan dengan PKPU nomor 19 tahun 2023. Oleh karena itu kami berharap kepada Bawaslu untuk serius menangani perkara ini agar mendapat kepastian hukum, karena surat pendaftaran maupun verifikasi juga ditembuskan ke Bawaslu. Jangan sampai ketika Bawaslu tidak menindaklanjutinya, akan timbul persepsi masyarakat bahwa Bawaslu menjadi bagian dari itu,” jelas Anang.

Sementara itu, Moh Taufik menegaskan bahwa laporan yang ia sampaikan tidak ada unsur tendensius terhadap Paslon Prabowo-Gibran, namun ia melihat ada peristiwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh kuasa hukumnya.

“Kami ingin mengingatkan kepada Bawaslu bahwa sesungguhnya berita acara tersebut sudah masuk ke Bawaslu, namun Bawaslu tidak menindaklanjutinya,” pungkasnya.(Yusdi).

Berita Terkait

Polres Sampang dan Tim Satgas Pangan Sidak Pasar
Direktur Media Kabarbangsa. Com, Mengucapkan Selamat Kepada Pasangan H. Slamet Junaedi dan R.K.H Abdul Qodir Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2025-2030
Apresiasi DPRD atas Kepemimpinan Walikota Mbak Ita: Warisan Kepemimpinan yang Mencerahkan Kota Semarang
Semarang, Kota Percontohan Ketahanan Iklim di Indonesia
Mbak Ita Dan Suami Berasal Dari Keluarga Muhammadiyah-Aisyiyah Tulen, Pesan Pamit “Selalu Bersama Mewujudkan Kota Semarang yang Harmonis dan Berkah”
DPU Kota Semarang Tancap Gas! Perbaikan Jalan Berlangsung Cepat Demi Kenyamanan Warga”
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: “Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik”
FGD di HPN 2025 Bahas Perpres No.5 dan Masa Depan Industri Kehutanan-Sawit

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:35 WIB

Bazar Murah Ramadan 2025 dengan Harga Terjangkau Hadir di Alun-Alun Cicendo

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:02 WIB

Disambut Antusias Warga, Disdagin Kota Bandung Gelar Bazar Murah Ramadan, Ini Lokasinya

Senin, 10 Maret 2025 - 11:08 WIB

Wali Kota Bandung Instruksikan Seluruh Kantor Lurah dan Kantor Kecamatan dapat Dijadikan Posko Siaga Bencana Beroperasi 24 Jam

Senin, 10 Maret 2025 - 07:57 WIB

Wali Kota Bandung M Farhan Berharap di Era Digital saat Ini Warga Bandung Semakin Cerdas dalam Bermedia Sosial

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:56 WIB

Hadapi Cuaca Ekstrem, Muhammad Farhan Ingatkan Warga Bandung Siaga Darurat Bencana

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:30 WIB

TPU Nagrog Longsor Akibatnya 8 Makam Direlokasi, Pemkot Bandung Bersama Camat Ujungberung Bergerak Cepat Terjun kelokasi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:47 WIB

Larangan Siswa SD-SMP Membawa Handphone Kesekolah, Wali Kota Bandung Sebut HP Menjadi Sumber Distraksi dan Cegah Kecanduan Gedget

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:26 WIB

Kabar Gembira Guru Honorer PAUD, SD Hingga SMP Segera Cair, Wali Kota Bandung Tandatangani Kepwal Pencairan Kehormatan Para Guru

Berita Terbaru